Kisruh PNA

Isu Pelengseran Irwandi Mencuat, Ketua DPP PNA: Kami tak Lagi Mampu Membendung

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA) terpilih, Irwandi Yusuf foto bersama para kader dan pengurus usai Kongres I PNA di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). Irwandi Yusuf terpilih sebagai Ketua Umum DPP PNA secara aklamasi setelah diusulkan oleh 22 kabupaten/kota. SERAMBI/M ANSHAR

Isu Pelengseran Irwandi Mencuat, Ketua DPP PNA: Kami tak Lagi Mampu Membendung

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Isu akan adanya upaya pelengseran Irwandi Yusuf dari Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) semakin menguat.

Isu itu muncul imbas dari semakin memanasnya kisruh di internal PNA akibat keputusan Irwandi mengangkat istrinya, Darwati A Gani, sebagai ketua harian menggantikan Samsul Bahri alias Tiyong.

Irwandi juga mengangkat Muharram Idris sebagai sekretaris jenderal (sekjen) menggantikan Miswar Fuady.

Informasi yang diterima Serambinews.com, Kamis (23/8/2019), beberapa pengurus DPW PNA saat ini sedang membuat surat permintaan pelaksanaan kongres luar biasa.

Surat tersebut nantinya akan dikirim ke DPP sebagai pihak yang berwenang melaksanakan kongres.

Komisi Pengawas PNA Angkat Bicara Soal Kisruh Pergantian Tiyong dan Miswar Fuady

Sayuti: Penunjukan Darwati A Gani dan Pengangkatan Muharram Sudah Sah dan Sesuai AD/ART PNA

Ternyata Ini Alasan Irwandi Mengganti Tiyong, Sayuti: Karena Persoalan Komunikasi

Ketua DPP PNA, M Rizal Falevi Kirani yang dikonfirmasi mengatakan, hingga kemarin belum ada DPW yang memasukan surat usulan kongres.

“Pengurus wilayah saat ini sedang mempersiapkan surat tersebut,” ucapnya.

"Saya pikir karena ini ketentuan partai, otomatis ini harus dijalankan. Sebenarnya yang kita luruskan bukan persoalan si A dan si B, tapi karena ini melanggar AD/ART partai, makanya kita luruskan. Ini juga keinginan DPW," tambah Falevi lagi.

Menurut mantan aktivis itu, sebenarnya keinginan pergantian ketua umum sudah pernah disampaikan pengurus wilayah saat Rapat Pimpinan (Rapim) PNA, Kamis 25 Juli 2019.

Namun oleh pengurus DPP, usulan itu ditahan sampai proses hukum Irwandi memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Waktu rapim saja, teman-teman wilayah sudah meminta itu, tapi kami tetap mengulur,” ungkap Falevi didampingi Tarmizi MSI dan Muhammad MTA.

“Ketua Tiyong sendiri yang mengatakan kalau kita butuh Pak Irwandi dan Pak Irwandi masih membutuhkan kita," tambahnya.

Tetapi, ketika dinamika di internal partai sudah memanas imbas dari keputusan Irwandi menggantikan unsur pimpinan partai, Falevi mengaku tidak bisa lagi membendung permintaan wilayah.

Halaman
12

Berita Terkini