Kisruh PNA

Isu Pelengseran Irwandi Mencuat, Ketua DPP PNA: Kami tak Lagi Mampu Membendung

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA) terpilih, Irwandi Yusuf foto bersama para kader dan pengurus usai Kongres I PNA di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). Irwandi Yusuf terpilih sebagai Ketua Umum DPP PNA secara aklamasi setelah diusulkan oleh 22 kabupaten/kota. SERAMBI/M ANSHAR

"Kita DPP terbuka dan akan menindaklanjutinya," ungkap dia.

Ketua Komisi Pengawas PNA, Abrar Muda, mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan ketua harian dan sekjen PNA tidak sesuai dengan AD/ART Partai sehingga menimbulkan kekisruhan di internal partai.

Keadaan itu ditakutkan akan melahirkan persepsi negatif masyarakat terhadap PNA. Karena itu pihaknya memandang perlu dilakukan kongres luar biasa.

Tiyong Kembali Minta Mundur dari Ketua Harian PNA, Adakah Hubungan dengan Ribut-ribut di Facebook?

Terkait Permintaan Mundur Tiyong dari Ketua PNA, Irwandi: Kali Ini Saya Setujui

Irwandi Yusuf Jadi Tersangka KPK, Tiyong Batalkan Pengunduran Diri dari Ketua Harian PNA

Surat Pengunduran Diri belum Diproses, Sekjen: Tiyong Tetap Ketua Harian DPP PNA

"Komisi Pengawas PNA memandang perlu sesegera mungkin dilaksanakannya kongres luar biasa untuk mengakhiri berbagai kekisruhan ini," ungkap mantan panglima GAM Wilayah Lhok Tapaktuan, Aceh Selatan, ini.

Abrar Muda dan Falevi juga menyorot pernyataan Ketua Mahkamah dan Sekretaris Majelis Tinggi PNA, Sayuti Abubakar.

Sayuti sebelumnya mengisyaratkan bahwa pergantian Tiyong dan Miswar Fuady oleh Irwandi karena tidak harmonisnya komunikasi antar unsur pimpinan.

"Saya rasa BW (Bang Wandi) telah memikirkan dengan mendalam tentang pergantian tersebut. Berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi demi jalannya roda partai," kata Sayuti kepada Serambinews.com, Selasa (21/8/2019).

Kena Baling-Baling Boat, Warga Spanyol Tewas saat Snorkeling di Iboih Sabang

Sosok Pemuda Abdya yang Hancurkan Patung Berhala di Malaysia, Ini Pengakuan Sang Ibunda

4 Fakta Kakek 83 Tahun Nikahi Wanita 27 Tahun, Cinta Tumbuh saat Nuraeni Berobat Sama Si Kakek

Menurut Abrar Muda, pernyataan Sayuti sangat tendensius serta jauh dari tugas dan wewenangnya. Mestinya, Mahkamah Partai menyelesaikan sengketa yang disebabkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan aturan partai seperti kasus Tiyong dan Miswar.

Falevi juga menyampaikan, selama ini pihaknya bukannya tidak berkomunikasi dengan Irwandi.

"Sekarang kita tahu sendiri, beliau bisa telepon kita, tapi kita tidak bisa telepon beliau. Artinya bukan kita tidak berkomunikasi dengan Irwandi," ungkapnya.(*)

Berita Terkini