Nah, jika APBA 2019 yang disepakati bersama dan tepat waktu melalui qanun ini tetap berpotensi silpa, apalahi angkanya hingga Rp 3,5 triliun, tentu ini sangat merugikan rakyat Aceh.
Satu hal yang harus kita ingat bersama, bila sampai tenggat waktu 30 September Pemerintah Aceh tidak mengajukan Dokumen kesepakatan RAPBA-P 2019 ke Mendagri, maka sesuai Permendagri, Pemerintah dianggap tidak membutuhkan anggaran perubahan.
Maka dengan demikian, APBA-P yang dirindukan oleh banyak kalangan, terutama calon penerima hibah dan bantuan sosial, hanya tinggal kenangan.
Maka, rasa-rasanya tidak ada alasan buat kita untuk membuat aturan yang tidak menguntungkan Aceh.
Baca: Welin Kusuma Kuliah 9,5 Tahun untuk Raih 32 Gelar Akademik
Baca: 64 Perusuh Ditangkap, 28 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Papua Masih Kejar Pelaku Lain
*) PENULIS adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR Aceh, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.