Kupi Beungoh

Mengulik Peluang APBA Perubahan 2019, Ada Kemungkinan Terjadi Silpa Rp 3,5 Triliun Lebih

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asrizal H Asnawi, Anggota DPR Aceh.

Mengulik Peluang APBA Perubahan 2019, Ada Kemungkinan Terjadi Silpa Rp 3,5 Triliun Lebih

Oleh Asrizal H Asnawi*)

PEMBAHASAN Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau RAPBA-P 2019 sedang berlangsung.

Badan Anggaran DPR Aceh telah mengamanatkan pembahasan dilaksanakan di komisi-komisi DPRA, bersama mitra kerja masing masing.

Pantauan Saya di Komisi 4, mitra kami yakni PUPR, Perkim, PU Pengairan Aceh, dan Perhubungan, sangat sulit meyakinkan anggota komisi tentang perihal tata cara pembahasan.

Hal yang sama juga saya dengan dari teman-teman dari komisi lain di DPRA.

Apa pasal?

Karena semua nominal rupiah pelaksanaan proyek APBA 2019, seperti sisa tender, paket tunda, dan batal tender karena proyek bukan kewenangan provinsi, sudah ditarik oleh TAPA dan tak bisa dialokasikan ke proyek lain yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh.

Kami memang sudah mendengar berita bahwa TAPA tidak mengizinkan dinas-dinas untuk mengajukan program proyek baru, apa lagi yang sifatnya tender.

Menurut TAPA, ini mengingat waktu pelaksanaan tender sudah tidak memungkinkan lagi.

Saya berpendapat, kebijakan TAPA ini berpotensi akan membuat terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran alias Silpa tahun 2019.

Angkanya tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp 3,5 triliun.

Kenapa demikian? Berikut hitung-hitungannya.

Baca: Mau Lihat Jembatan “Abu Nawas,” Datang ke Kembangtanjong

Baca: Perdana di Banda Aceh, Wali Kota Aminullah Gelar Kejuaraan Sepatu Roda

Bila dana otsus yang nilai awalnya berkisar Rp 8 triliun tidak mampu direalisasikan penuh, maka perkiraan Saya dana tersebut tidak akan ditransfer ke daerah.

Karena dana otsus ini dikirim oleh pusat dalam tiga tahap.

Dapat dipastikan, bila angka Rp 3,5 triliun tidak terealisasi, maka dana tahap tiga tidak akan ditransfer.

Ini tentu akan berdampak fatal buat Pemerintahan Aceh, karena tidak dapat membayar tagihan proyek pembangunan, terutama yang dilaksanakan melalui kabupaten/kota di Aceh.

Karena rata rata dana otsus jatah kabupaten/kota di Aceh telah ditender dan sudah ada pelaksananya.

Baca: Telepon Haji Uma, Teungku Dayah Curhat Soal Dana Hibah Dayah yang Tersendat dalam Rp 2 Triliun

Baca: Mandeknya Dana Hibah Dayah dalam Rp 2 Triliun, Haji Uma: DPRA Berhak Panggil Plt Gubernur

Peluang APBA Perubahan

Dengan demikian, APBA Perubahan 2019 adalah satu-satunya jalan keluar untuk masalah ini.

Namun jalan keluar ini lagi-lagi terikat oleh aturan yang dibuat oleh TAPA.

Yaitu tidak membenarkan adanya usulan program baru apa lagi bersifat tender terbuka di SKPA.

Maka dapat dipastikan tetap tak ada serapan anggaran yang berarti, mengingat hanya usulan hibah senilai Rp 1,8 triliun saja yang bisa dieksekusi.

Sementara Rp 1,7 triliun lagi bakal berpotensi menjadi Silpa Aceh.

Padahal, bila TAPA tidak bertahan dengan ide-idenya, maka masih banyak proyek yang belum tuntas dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya bisa di fungsikan dan dieksekusi di RAPBA-P 2019.

Baca: Gubernur Jakarta Anies Realisasi Janji Kampanye, Kunci Rumah DP 0 Mulai Diserahkan

Baca: Selasa, DPR Aceh Gelar Paripurna Hasil Pansus

Solusinya

Bila dianggap metode tender biasa tidak memungkinkan karena mengingat waktu, maka ada metode tender cepat yang diperbolehkan.

Ini semua demi mengejar keterlambatan kita dalam mengeksekusi program kegiatan yang sudah kita rencanakan.

Pertimbangan yang harus kita renungkan ialah bila kisah tahun 2018 lalu berulang.

Pada tahun 2018, APBA disahkan melalui pergub. Pada akhir tahun Silpa Aceh berkisar Rp 3,2 triliun.

Nah, jika APBA 2019 yang disepakati bersama dan tepat waktu melalui qanun ini tetap berpotensi silpa, apalahi angkanya hingga Rp 3,5 triliun, tentu ini sangat merugikan rakyat Aceh.

Satu hal yang harus kita ingat bersama, bila sampai tenggat waktu 30 September Pemerintah Aceh tidak mengajukan Dokumen kesepakatan RAPBA-P 2019 ke Mendagri, maka sesuai Permendagri, Pemerintah dianggap tidak membutuhkan anggaran perubahan.

Maka dengan demikian, APBA-P yang dirindukan oleh banyak kalangan, terutama calon penerima hibah dan bantuan sosial, hanya tinggal kenangan.

Maka, rasa-rasanya tidak ada alasan buat kita untuk membuat aturan yang tidak menguntungkan Aceh.

Baca: Welin Kusuma Kuliah 9,5 Tahun untuk Raih 32 Gelar Akademik

Baca: 64 Perusuh Ditangkap, 28 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Papua Masih Kejar Pelaku Lain

*) PENULIS adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR Aceh, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Berita Terkini