Nurzahri mengatakan bahwa hanya di Aceh Polhut-nya tidak dipersenjatai, berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
Kewenangan Polhut Aceh memiliki senjata, dia katakan hilang sejak diberlakukannya darurat militer.
"Karena itu kita berharap melalui qanun ini, Polhut bisa memiliki senjata lagi, termasuk juga Pamhut," kata Nurzahri.
Rencana itu mendapat tanggapan dari perwakilan Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh.
Masukan yang diberikan kedua institusi itu nyaris sama. Beberapa di antaranya adalah saran tentang perlunya dibuat aturan tersendiri tentang penggunaan senjata api.
Pria yang Menikahi Mahluk Halus Ternyata Suka Kopi Gayo dan Bako Ijo
Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Aceh Tamiang, Tiga Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara
Meski Diberhentikan Sementara oleh Presiden, Irwandi Tetap Terima Gaji sebagai Gubernur Aceh
Kontroversi Disertasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Hubungan Seks di Luar Nikah Halal Bersyarat
Aturan tersebut antara lain mengatur tentang SOP penggunaan senjata, jenis senjata, dan pada kasus yang bagaimana penggunaan senjata api dibolehkan, serta beberapa hal lainnya.
Danpomdam Kodam IM, Kol Cpm Zulkarnain SH juga menyarankan Komisi II agar berkonsultasi lebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan dan kementerian terkait lainnya terkait penggunaan senjata api.
Terhadap berbagai masukan tersebut, Nurzahri menyambut baik. Dia juga sepakat bahwa harus ada aturan tersendiri terkait wewenang penggunaan senjata oleh Polhut dan Pamhut.
Dia juga mengaku akan menkonsultasikan rencana tersebut dengan kementerian terkait di Jakarta dalam waktu dekat ini.
"Kita memang sudah mengagendakan pertemuan dengan beberapa kementerian untuk mengkonsultasikan soal senjata ini," imbuhnya.(*)