Kejahatan Satwa

Cambuk untuk Penjahat Satwa tak Ada yang Protes, Nurzahri: Mungkin Karena bukan Pelanggaran Syariat

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri

Larangan dimaksud meliputi, bahwa setiap orang dilarang merencanakan atau mengganggu dan merusak habitat satwa liar;

dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mengancam plasma nutfah;

membuat, mempergunakan dan memasang jerat dari jenis bahan yang dapat mengancam satwa liar yang dilindungi;

meletakkan racun, dan/atau bahan yang membahayakan kehidupan satwa liar yang dilindungi;

Pandu Digeser, Nova Gelar Rapat Khusus Pilih Sosok Plt Kepala ULP

Glee Taron Mata Ie Terbakar, Pemadam Aceh Besar dan Banda Aceh Berjibaku Lakukan Pemadaman

Dipukuli, Dilempari Hingga Pecah Kaca Bus di Banten, Begini Kronologis Kejadian Menurut Persiraja

Terkait Kasus Dosen Saiful Mahdi, Begini Tanggapan Rektor Unsyiah

melakukan kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis pada koridor dan/atau habitat satwa liar;

mencemari sumber-sumber air dan atau sumber makanan di habitat satwa liar;

melanggar aturan lokal/kearifan lokal terkait habitat dan atau satwa liar.

Sanksi atas larangan-larangan itu selanjutnya disebutkan pada pasal 39 Bab XIII tentang Ketentuan Pidana.

Ayat 2 pasal tersebut berbunyi, bagi yang melakukan pelanggaran, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni.

Sanksi yang sama juga berlaku terhadap pejabat berwenang yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap larangan-larang dimaksud.

Ayat 4 pasal 39 menyebutkan, uqubat ta’zir cambuk terhadap pejabat paling banyak seratus kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni.

Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri, di awal sambutannya menyampaikan, hukuman cambuk ini merupakan hukuman tambahan, selain hukuman kurungan yang berlaku secara nasional.

"Penambahan hukuman khusus ini sesuai dengan semangat penerapan syariat Islam di Aceh," ucapnya.

Selain itu, di dalam Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar, juga disebutkan tentang perlunya mempersenjatai kembali Polhut dan Pamhut.

Halaman
123

Berita Terkini