Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Ketua DPRK lama Ridwan Muhammad SE MSi menitip lima
Rancangan Qanun (Raqan) yang mereka bahas pada akhir masa jabatan, namun belum selesai .
Hal itu disampakaikan dalam rapat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRK Bireuen, ititipkan periode 2019-2024, Senin (02/09/2019).
Ridwan Muhammad mengatakan, selama lima tahun, DPRK Bireuen telah menyelesiakan 30 keputusan dewan tentang persetujuan penetapan Qanun dan 126 keputusan dewan lainnya. Selain itu ada lima Raqan yang sedang dibahas namun belum disahkan karena memerlukan pengkajian lebih lanjut.
Baca: Maling Juga Curi Ban Mobil Warga Aceh Barat, Total Ban Dicuri Capai 20 Buah
Baca: Wujudkan Reformasi Birokrasi, BKPSDM Terapkan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu
Baca: Minyak Sering Tumpah Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang, Polisi Ingatkan Perusahaan dan Sopir CPO
“Kami mohon untuk dilanjutkan anggota DPRK periode2019-2024,” ujar Ridwan Muhammad.
Lima Raqan yang diserahkan untuk dibahas anggota DPRK periode2019-2024 yaitu Raqan tentang rehabilitasi pecandu narkoba, tentang penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen.
Kemudian, tentang perubahan kedua atas Qanun nomor 8 tahun 2008, tentang PT BPRS Kota Juang, Raqan perubahan kedua atas Qanun nomor 31 tahun 2014 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kreung Peusangan menjadi Perusaaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).(*)