Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Setelah mendapat kepercayaan dari pimpinan sebagai Kepala Bagian Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi pada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nur Afni Muliana SPd, sadar betul kalau tugas yang dilaksanakan sehari hari lebih banyak melayani masyarakat (publik).
Salah satu pekerjaan yang butuh perhatian ekstra adalah memproses pembayaran bantuan sosial (bansos) berupa santunan kematian kepada ahli waris dari warga yang mengalami musibah meninggal dunia.
Afni sangat paham bahwa santunan kematian merupakan salah satu visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dan Muslizar MT yang harus suskes.
Setelah dilantik sebagai Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi tanggal 23 Juli 2019 lalu, Afni segera melakukan koordinasi dengan atasan langsung, dalam hal ini Asisten Ekonomi dan Pembangunan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, dalam upaya mempercepat proses pencairan santunan kematian.
Sesuai arahan atasan bahwa permohonan santunan kematian jangan sampai menumpuk pada Bagian Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi.
Baca: Pemkab Abdya Salurkan Santunan Kematian Kepada 476 Ahli Waris, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Baca: Meninggal Tahun 2018, Sebanyak 243 Ahli Waris belum Terima Santunan Kematian dari Pemkab Abdya
Baca: 476 Ahli Waris di Abdya Terima Santunan Kematian, Ini Syarat Bagi yang belum
“Bila masuk tiga permohonan segera diproses pencairan, yaitu dinaikkan ke Asisten Ekonomi dan Pembangunan dan Sekda. Jangan sampai permohonan menumpuk, baru diproses,” kata wanita kelahiran Banda Aceh, 1 Mei 1980, ini menjawab Serambinews.com, Senin (2/9/2019).
Afni bersama staf bekerja maksimal agar ‘bantuan kasih sayang’ itu bisa cepat diterima para ahli waris. Setiap permohonan masuk segera diproses kelengkapan adimintasi.
Seperti Surat Permohonan, Foto Copy KTP warga yang meninggal dunia, Toto Copy KTP Ahli Waris, Foto Copy KK Warga yang Meninggal/Foto Copy KK ahli waris, Akta Kematian yang dikeluarkan Disduk dan Capil serta Nomor Rekening ahli waris dari Bank Aceh.
Bila masih ada persyaratan yang belum lengkap, maka permohonan dikembalikan kepada ahli waris untuk dilengkapi, tidak debenarkan ditinggal di Bagian Keistimewaan.
Bila sudah lengkap, dinaikkan kepada Asisten Ekonomi dan Pembangunan serta Sekda untuk dikeluarkan SK oleh dari Bupati Abdya.
“Setelah ada SK Bupati, percairan dana santunan kematian di Badan Keuangan Kabupaten (BKK), ditransfer ke rekening ahli waris. Sedangkan Bagian Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi, hanya proses adminitrasi saja,” kata Afni, Sarjana (S1) FKIP Unsyiah tahun 2006, ini.
Baca: Kulit Tak Sengaja Tersiram Air Panas? Gunakan 6 Bahan Alami ini Untuk Mengatasi Luka dan Rasa Perih
Baca: Lakalantas di Aceh Tamiang Masih Tinggi, Dua Bulan Terakhir Lima Pengendara Tewas
Baca: Kakanmenag Abdya Raih Gelar Doktor Hukum Islam, Ini Kajian Disertasinya
Penyaluran santunan kematian berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Abdya, Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Perbup Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial Santunan Kematian.
Santuan kematian dibagi empat kategori.
Bila yang meninggal dunia kepala keluarga (suami) kepada ahli waris disalurkan santunan kematian Rp 5 juta.