Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBiNEWS.COM, KUALASIMPANG - Datok Penghulu (kepala desa) Bandungjaya, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang, berinisial K dipecat dari jabatannya setelah dinyatakan menghilang dalam waktu lama.
Pemecatan ini dikuatkan dengan SK yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang H Mursil bernomor 1526 tentang pengesahan, pemberhentian dengan tidak hormat dan pengangkatan pejabat Datok Penghulu Bandungjaya pada 23 Agustus 2018.
SK ini sendiri merupakan buntut dari rekomendasi Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSk) pada 16 Juni 2019 yang menyoroti kinerja K.
Baca: Isak Tangis Dua Balita Kembar, Ayahnya Meninggal Dunia Saat Gali Sumur
Baca: Yulia, Anak Desa yang Selalu Juara Pidato dan Puisi
Baca: Dianggap Kurang Variatif, Wabup Aceh Selatan Buka Acara Bursa Inovasi Desa Kecamatan Samadua
Camat Manyakpayed Mukhtar Hadi menjelaskan, sebelumnya warga Kampung Bandungjaya sudah berulang-ulang melakukan protes terkait kaburnya K.
Ketiadaan kepala desa di wilayah itu bukan hanya mengganggu proses administrasi, tapi juga menyebabkan ADD 2019 tidak cair.
"Soalnya belum ada pertanggung-jawaban ADD 2018," kata Hadi.
Selanjutnya Pemkab Aceh Tamiang menunjuk Pengolah Data Program Pemerintah, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Kecamatan Manyak Payed, Johan Taruna sebagai Pejabat Datok Penghulu Bandungjaya. (*)