PNA

Ketua Mahkamah PNA: Ketua Umum PNA Masih Irwandi Yusuf, akan Ada Sanksi bagi Kader yang tak Patuh 

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan mandat Plt Ketua Umum PNA, Kamis (5/9/2019)

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Sayuti Abubakar  menegaskan bahwa secara hukum, Ketua Umum PNA yang sah adalah Irwandi Yusuf,  dan Ketua Pelaksana Harian Darwati A Gani serta Sekretaris Jendral adalah Muharram Idris. Kader dan pengurus yang tidak patuh kepada konstitusi partai, bisa dikenai sanksi organisasi.

"Sanksi dimaksud bisa berupa pemberhentian dari jabatan dan atau dipecat dari anggota tapi semua ada mekanismenya," tambah Sayuti Abubakar, Jumat (13/9/2019)

Secara khusus Sayuti juga menghimbau agar pihak terkait baik Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun lembaga lainnya agar dapat mengambil sikap bijaksana  terhadap keputusan Mahkamah Partai yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Sebelumnya, sidang dan dan rapat permusyawaratan Mahkamah  Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang berlangsung Selasa (10/9/2019) memutuskan, Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dan atau Majelis Tinggi Partai, tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk ataupun mengangkat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum dan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal, serta memberhentikan Ketua Umum dan ataupun Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat.

Sehingga Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai atau Majelis Tinggi Partai, dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.

Sidang Mahkamah PNA dihadiri tiga anggota mahkamah yakni, Sayuti Abubakar SH MH, M Syafii Saragih SH, dan Husni SH.

Persidangan Mahkamah PNA digelar, sehubungan adanya permohonan  yang disampaikan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf pada 6 September 2019, untuk memeriksa dan memutuskan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran AD/ART, yang dilakukan oleh Irwansyah, sebagai Ketua Majelis Partai.

Serta keabsahan mengenai pemberhentian Ketua Harian, Samsul Bahri dan Sekrertaris Jendral, Miswar Fuadi. 

Baca: BREAKING NEWS - Irwandi Pecat Wak Tar dan Falevi dari Kepengurusan PNA, Surat Diantar dengan Sedan

Baca: Putusan Mahkamah Partai tak Digubris, PNA Tetap Buat Kongres, Lokasinya Malah Digeser

Baca: Putusan Mahkamah PNA: Ketua Majelis Tinggi Partai tak Berwenang Tunjuk Plt Ketua Umum

Mahkamah Partai juga memutuskan bahwa, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai, telah melanggar mekanisme pengambilan keputusan.

Baik menurut Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh, dan Keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.

Diputuskan juga bahwa, keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai tentang permintaan Majelis Tinggi Partai kepada dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa, tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan.

Baik menurut Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh, sehingga keputusan mengenai permintaan dimaksud,  dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.

Mahkamah Partai juga menyatakan, sah secara hukum dan berlaku secara hukum keputusan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA sebagaimana Surat Keputusan No. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019.

Mengenai Pemberhentian Ketua Harian, Samsul Bahri bin Amiren dan penunjukan Darwati A. Gani, sebagai Ketua Harian yang baru.

Halaman
12

Berita Terkini