Fasilitas Umum

LSM Barisan Muda Desak PT KAI Keluarkan Izin Pakai Tanahnya Untuk Jalan Umum di Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan rel kereta api yang telah dilalukan pelebaran tidak bisa diaspal, karena PT KAI belum memberikan izin pemakaian aset tanahnya. Foto direkam berapa pekan lalu.

Sehingga jalan ini sekarang terlantar, bahkan sulit dilintasi kendaraan warga.

Pasalnya, setengah badan jalan teraspal tapi setengah badan jalan dipenuhi lubang dan kerap digenangi air jika hujan.

Padahal, jalan ini sangat dibutuhkan, karena sesuai perencanaannya pembangunan jalan itu sebagai jalur elak baru untuk mengurai kepadatan dan kemacetan jalan A Yani (jalan protokol).

"Kita mendesak PT KAI segera memberikan izin pemakaian aset tanahnya demi kepentingan umum pembangunan jalan elak kota ini," sebutnya.

Timpal Muhktar, jangan terkesan PT KAI tidak mendukung pembangunan fasilitas publik di daerah ini, dengan mengabaikan atau mempersulit izin tanah di jalan bekas rel kereta api untuk dibangun jalan baru.

Sedangkan jika kepentingan perseorangan atau swasta seperti untuk pembangunan ruko di wilayah Langsa ini, PT KAI cukup cepat menerbitkan izinnya, karena kepentingan bisnis tanah disewakan. (*)

Berita Terkini