Sehingga jalan ini sekarang terlantar, bahkan sulit dilintasi kendaraan warga.
Pasalnya, setengah badan jalan teraspal tapi setengah badan jalan dipenuhi lubang dan kerap digenangi air jika hujan.
Padahal, jalan ini sangat dibutuhkan, karena sesuai perencanaannya pembangunan jalan itu sebagai jalur elak baru untuk mengurai kepadatan dan kemacetan jalan A Yani (jalan protokol).
"Kita mendesak PT KAI segera memberikan izin pemakaian aset tanahnya demi kepentingan umum pembangunan jalan elak kota ini," sebutnya.
Timpal Muhktar, jangan terkesan PT KAI tidak mendukung pembangunan fasilitas publik di daerah ini, dengan mengabaikan atau mempersulit izin tanah di jalan bekas rel kereta api untuk dibangun jalan baru.
Sedangkan jika kepentingan perseorangan atau swasta seperti untuk pembangunan ruko di wilayah Langsa ini, PT KAI cukup cepat menerbitkan izinnya, karena kepentingan bisnis tanah disewakan. (*)