Sementara barang bukti dari korban diantaranya baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih.
"Tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hubungan Badan Guru Silat & Siswi SMP di Surabaya Berawal dari Status Whatsapp, Berikut 5 Faktanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi