Anggota DPRA

MaTA Minta Anggota DPRA yang Baru Harus Komit untuk Tidak Korupsi

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktifis antikorupsi dari Rumoh Transparansi Aceh menggelar aksi di belakang Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (9/12/2015). Kegiatan bertema Terkuburnya Keadilan KPK, Bangkit Rezim Tikus Berdasi itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional. SERAMBI/M ANSHAR

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2024 yang baru dilantik agar memiliki komitmen antikorupsi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“MaTA mengucapkan selamat atas pelantikan anggota DPRA periode 2019-2024. Kita berharap mereka menanamkan komitmen antikorupsi dalam dirinya saat bekerja,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi kepada Serambi, Selasa (1/10/2019).

Dalam menjalankan tupoksinya, Baihaqi mendesak anggota dewan baru agar mampu melahirkan solusi melalui kebijakan-kebijakan yang tidak diskriminatif dalam menjawab setiap kegelisahan masyarakat. Yang paling penting adalah peka terhadap kondisi ril di lapangan.

Disisi lain, MaTA juga berharap anggota DPRA baru mampu melepas diri dari oligarki partai. Tanpa itu, jangankan perubahan besar yang dijanjikan saat kampanye dulu, perubahan kecil pun takkan mampu dilakukan.

“Kita berharap anggota dewan baru harus berani melepas diri dari oligarki partai. Selama ini MaTA melihat, DPRA bukanlah orang yang bebas dalam pengambilan keputusan tapi sudah diatur sedemikian rupa oleh partai,” kata aktivis antirasuah ini.

Selama ini MaTA melihat keberadaan DPRA secara kelembagaan telah menjalankan tiga fungsi yang melekat padanya, yaitu fungsi pengawasan, legislasi, dan fungsi budgeting (anggaran). Tapi, fungsi itu semua belum dilakukan secara optimal.

Kesannya selama ini, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi, DPRA menjadi ‘stempel’ pemerintah tanpa dibarengi kekuatan opisisi yang kuat. Sebagai contoh, usulan anggaran untuk tahun 2020 yang diajukan pemerintah dalam Rancangan APBA 2020.

“Pengesahannya tanpa ada mekanisme pembahasan yang ketat oleh DPRA sehingga memberi kesan DPRA meng-iya-kan semua usulan yang disampaikan oleh pemerintah. Padahal, DPRA memiliki kewenangan untuk mengoreksi usulan itu,” pungkasnya.(*)

Baca: Berkas Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Sabang Segera Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Baca: Cantiknya Jialyka Maharani Berusia 22 Tahun, Anggota DPD RI Termuda, Segini Harta Kekayaannya

Baca: Kalahkan Tiger Secara Dramatis, Tri Sakti VC Lolos ke Semi Final Turnamen Voli di Lhokseumawe

Baca: Ini Jadwal Liga 2 Musim 2019, Persiraja Jamu  Babel United Pada Pekan Ke-20

Baca: Tiga Pemain Timnas U-19 Indonesia Akan Dicoret, Fakhri Husaini: Cukup Menilai Penampilan Mereka

Baca: Ini Tampilan Terbaru New Honda Sonic 150R

Berita Terkini