Berita Aceh Utara

Tersangka Pembunuh Anggota Polri Sudah di BAP Tim Penyidik Polres Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), memperlihatkan BB granat, emas yang disita dari 3 tersangka komplotan perompak kapal, di aula Mapolres Langsa, Senin (30/9/2019.

"Bisa saja nanti penyidik Polres Aceh Utara yang akan dagang ke Polres Langsa untuk melakukan BAP," tutup Kasat Reskrim yang baru sebulan terakhir bertugas ke Polres Langsa ini.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa meringkus 3 tersangka perompak (bajak laut), yang selama ini beroperasi di perairan Langsa - Aceh Timur - Aceh Tamiang, dan Sumatera Utara.

Bersama komplotan perompak ini, Polisi juga menyita 1 buah bahan peledak jenis granat nanas, serta uang tunas serta emas hasil kejahatan mereka.

Ketiga tersangka yaitu, TRZ alias MD alias RH (23) warga Dusun Istrirahat Buket Panjang, Gampong Tanah Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

MNR alias MN (29) dam TRD alias DG (23) keduanya warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasaekan laporan masyarakat pada tanggal 25, 27, dan 27 September lalu.

Dijelaskan Iptu Arief S Wibowo SIK yang langsung memimpin penangkapan pelaku, pertama kali ditangkap tersangka TRD di belakang rumah warga di Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak.

Bersama tersangka TRD ini, Tim Opsnal Sat reskrim menyita barang bukti (BB) 1 buah granat nanas aktif yang telah dibaluti latbamln dan pasir.

Kemudian dari pengembangan tersangka TRD, jelas Kasat Reskrim, besoknya Jumat (26/9), pihaknya kembali menangkap tersangka MNR, di Desa Paya Biek, Kecamatan Perlak Barat, Aceh Timur.

Lalu, pada hari berikutnya, Sabtu (27/9) Polisi meringkus TRZ alias MD alias RH, di rumah yang disewanya, Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro.

"Granat nanas ini digunakan tersangka untuk perompakan atau pembajakan kapal nelayan di perairan Aceh dan Sumatra pada bulan Agustus dan September 2019," ujarnya.

Iptu Arif menambahkan, selain 1 buah granat nanas aktif bersama komplotan bajak laut ini juga disita 1 unit sepmor Honda Vario dan uang tunai senilai Rp 1.940.000.

Kemudian, sepasang anting emas, 1 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 2 buah cincin emas, 4 lembar surat emas, serta sejumlah handphone dan buku tabungan lainnya.(*)

Diblokir Pakai Kelapa Sawit, Jalan Langkahan-Cot Girek Rusak Parah  

Polisi Temukan ini Dalam Bagasi Sepeda Motor Petani di Aceh Utara yang Tewas Kesetrum Listrik

Video - Desak Pencabutan Status Tersangka Dandhy, Aji Banda Aceh Serukan Stop Kriminalisasi


Berita Terkini