Tersangka Pembunuh Anggota Polri Sudah di BAP Tim Penyidik Polres Aceh Utara
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Polres Aceh Utara telah melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), TRD alias DG tersangka pembunuh anggota Polres Aceh Utara, Almarhum Brigadir Faisal.
TRD alias DG (23) warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur, merupakan 1 dari 3 tersangka kelompok perompak (bajak laut) yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Langsa.
Tersangka TRD adalah DPO Polres Aceh Utara sejak tahun 2018 lalu, karena terlibat dalam insiden penikaman 1 personel Reskrim Polres Aceh Utara, di kawasan Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, tanggal 26 Agustus 2018 silam.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (1/10/2019) mengatakan, tersangka TRD tetap diamankan di Polres Langsa untuk proses hukum atas dugaan perompakan dilakukan TRD dengan 2 tersangka lainnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, menyangkut kasus pembunuhan anggota Polres Aceh Utara yang dilakukan tersangka TRD bersama kelompoknya tahun 2018 itu, penyidik Polres Aceh Utara twkah melakukan BAP terhadap TRD berapa hari lalu.
"Sejak hari penangkapan, tersangka TRD alias DG ini telah dilakukan BAP oleh tim penyidik Polres Aceh Utara terkait kasus pembunuhan anggota Polres Aceh Utara yang disuga dilakukan tersangka TRD dan kelompoknya," ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK.
Video - Himpunan Mahasiswa Islam Yasinan di Gedung DPRK Aceh Barat Daya
Pemkab Aceh Singkil Peringati Hari Kesaktian Pancasila
2 Wanita Perkosa Tukang Servis Ponsel, Modusnya Diundang ke Apartemen untuk Perbaiki iPhone
Sebelumnya dilaporkan, tersangka TRD alias DG, 1 dari 3 tersangka komplotan perompak yang diringkus Sat Reskrim Polres Langsa, ternyata pelaku kelompok pembunuh seorang anggota Polres Aceh Utara.
Selama ini tersangka TRD alias DG (23) warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.
Catata Serambi, insiden penikaman 1 personel Reskrim Polres Aceh Utara, almarhum Brigadir Faisal, terjadi di kawasan Pantai Bantayan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada tanggal 26 Agustus 2018 silam.
"Almarhum gugur saat melaksanakan tugasnya. Ia berangkat dari Mapolres Aceh Utara untuk menyelidiki, karena mendapat informasi adanya jaringan narkoba yang akan menyelundupkan narkoba melalui pantai Bantayan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambinews.com, pada Agustus 2018 lalu itu.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, tersangka TRD alias DG merupakan DPO Polres Aceh Utara sejak tahun 2018 lalu.
Jurnalis Banda Aceh Tolak Kekerasan dan Kriminalisasi terhadap Jurnalis dan Aktivis
Tiyong, Darwati, dan Falevi Sumringah
Pengawal Setia Raja Salman Ditembak Mati Saat Cekcok dengan Temannya, Berikut Kronologi Lengkapnya
Menurut Kasat Reskrim, tersangka TRD ini merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota Polres Aceh Utara, alamarhum Brigadir Faisal.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara, tentang tertangkapnya tersangka TRD alias DG merupakan DPO Polres Aceh Utara kasus pembunuhan anggota Polri yang bertugas Polres Aceh Utara 2018 lalu ini," ujarnya.
Iptu Arif menambahkan, apakah tersangka TRD akan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan atau BAP dalam kasus pembunuhan itu, belum bisa dipastikan. Itu tergantung penyidik.
"Bisa saja nanti penyidik Polres Aceh Utara yang akan dagang ke Polres Langsa untuk melakukan BAP," tutup Kasat Reskrim yang baru sebulan terakhir bertugas ke Polres Langsa ini.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa meringkus 3 tersangka perompak (bajak laut), yang selama ini beroperasi di perairan Langsa - Aceh Timur - Aceh Tamiang, dan Sumatera Utara.
Bersama komplotan perompak ini, Polisi juga menyita 1 buah bahan peledak jenis granat nanas, serta uang tunas serta emas hasil kejahatan mereka.
Ketiga tersangka yaitu, TRZ alias MD alias RH (23) warga Dusun Istrirahat Buket Panjang, Gampong Tanah Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
MNR alias MN (29) dam TRD alias DG (23) keduanya warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasaekan laporan masyarakat pada tanggal 25, 27, dan 27 September lalu.
Dijelaskan Iptu Arief S Wibowo SIK yang langsung memimpin penangkapan pelaku, pertama kali ditangkap tersangka TRD di belakang rumah warga di Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak.
Bersama tersangka TRD ini, Tim Opsnal Sat reskrim menyita barang bukti (BB) 1 buah granat nanas aktif yang telah dibaluti latbamln dan pasir.
Kemudian dari pengembangan tersangka TRD, jelas Kasat Reskrim, besoknya Jumat (26/9), pihaknya kembali menangkap tersangka MNR, di Desa Paya Biek, Kecamatan Perlak Barat, Aceh Timur.
Lalu, pada hari berikutnya, Sabtu (27/9) Polisi meringkus TRZ alias MD alias RH, di rumah yang disewanya, Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro.
"Granat nanas ini digunakan tersangka untuk perompakan atau pembajakan kapal nelayan di perairan Aceh dan Sumatra pada bulan Agustus dan September 2019," ujarnya.
Iptu Arif menambahkan, selain 1 buah granat nanas aktif bersama komplotan bajak laut ini juga disita 1 unit sepmor Honda Vario dan uang tunai senilai Rp 1.940.000.
Kemudian, sepasang anting emas, 1 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 2 buah cincin emas, 4 lembar surat emas, serta sejumlah handphone dan buku tabungan lainnya.(*)
Diblokir Pakai Kelapa Sawit, Jalan Langkahan-Cot Girek Rusak Parah
Polisi Temukan ini Dalam Bagasi Sepeda Motor Petani di Aceh Utara yang Tewas Kesetrum Listrik
Video - Desak Pencabutan Status Tersangka Dandhy, Aji Banda Aceh Serukan Stop Kriminalisasi