Konflik HGU

PTUN Jakarta Menangkan Gugatan PT CA, Soal SK Menteri ATR/BPN tentang Perpanjangan HGU di Abdya

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama Pimpinan DPRK, tokoh masyarakat, ulama, imum mukim dan lima kepala desa/keuchik sekitar lokasi HGU PT CA di Babahrot, beraudensi dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta, 13 April 2018, lalu. Dalam audensi tersebut dipaparkan penolakan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot seluas 7.516 ha yang sudah berakhir 31 Desember 2017, lalu.

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengeluarkan putusan memenangkan atau mengabulkan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Menteri Negara Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menjadi tergugat setelah mengeluarkan  Surat Keputusan (SK) Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.   

SK Menteri Negara AT/BPN RI tanggal 29 Meret 2019 itu ditolak Dirut PT CA Ferry Tanudjaya. Alasannya, perpanjangan HGU tidak sesuai dengan usulan perpanjangan HGU atas tanah seluas 4.847,18 hektare (ha) yang diajukan tanggal 11 Juli 2016.

Tidak terima keputusan itu, PT CA menggugat SK Menteri ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 ke PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan Penggugat PT CA ke PTUN Jakarta tanggal 19 Juni 2019.

Empat bulan kemudian atau tanggal 3 Oktober 2019, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan memenangkan gugutan PT CA.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN.JKT, diperoleh Serambinews.com, melalui Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta pada http://sipp.ptun-jakarta.go. id/indek.php/detil_perkara.    

Isi putusannya, menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohon penggugat. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

Dalam pokok perkara, amar putusan mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Menteri Negera ATR/BPN  Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Juga mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Menteri Negara ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT CA atas tanah di Kabupaten Abdya.

Selain itu, mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan perpanjangan HGU penggugat sesuai dengan permohonan penggugat tanggal 11 Juli 2016 dengan menerbitkan keputusan pemberian HGU kepada penggugat atas areal seluas 4.847,18 ha dengan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B Nomor 04/PPT/B/2016 tanggal 23 Agustrus 2016.

Dan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 320.000.(*)

Baca: MPU Aceh Haramkan Paham Radikalisme

Baca: VIDEO - Aksi Teatrikal Mahasiswa Memprotes Tindakan Represif Polisi

Baca: VIDEO - Menkopolhukam Wiranto Ditikam Sepasang Suami Isri

Baca: GPS Collar dari Tulus, Pesan Perdamaian Manusia dan Gajah dari Aceh

Baca: WN Italia Tewas dengan Luka Tusuk di Leher  

Berita Terkini