Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengeluarkan putusan memenangkan atau mengabulkan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Menteri Negara Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menjadi tergugat setelah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
SK Menteri Negara AT/BPN RI tanggal 29 Meret 2019 itu ditolak Dirut PT CA Ferry Tanudjaya. Alasannya, perpanjangan HGU tidak sesuai dengan usulan perpanjangan HGU atas tanah seluas 4.847,18 hektare (ha) yang diajukan tanggal 11 Juli 2016.
Tidak terima keputusan itu, PT CA menggugat SK Menteri ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 ke PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan Penggugat PT CA ke PTUN Jakarta tanggal 19 Juni 2019.
Empat bulan kemudian atau tanggal 3 Oktober 2019, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan memenangkan gugutan PT CA.
Putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN.JKT, diperoleh Serambinews.com, melalui Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta pada http://sipp.ptun-jakarta.go. id/indek.php/detil_perkara.
Isi putusannya, menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohon penggugat. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.
Dalam pokok perkara, amar putusan mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Menteri Negera ATR/BPN Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.
Juga mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Menteri Negara ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT CA atas tanah di Kabupaten Abdya.
Selain itu, mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan perpanjangan HGU penggugat sesuai dengan permohonan penggugat tanggal 11 Juli 2016 dengan menerbitkan keputusan pemberian HGU kepada penggugat atas areal seluas 4.847,18 ha dengan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B Nomor 04/PPT/B/2016 tanggal 23 Agustrus 2016.
Dan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 320.000.(*)
Baca: MPU Aceh Haramkan Paham Radikalisme
Baca: VIDEO - Aksi Teatrikal Mahasiswa Memprotes Tindakan Represif Polisi
Baca: VIDEO - Menkopolhukam Wiranto Ditikam Sepasang Suami Isri
Baca: GPS Collar dari Tulus, Pesan Perdamaian Manusia dan Gajah dari Aceh
Baca: WN Italia Tewas dengan Luka Tusuk di Leher