Pemkab Abdya mendorong Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap a quo. Sebab, Pemkab Abdya tidak dapat menerima atas gugatan dan putusan a quo dan mendukung pencabutan atas sebagian HGU PT CA, sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI.
• Bukan Hanya Topan Terburuk, Jepang Juga Diguncang Gempa 5.7 Magnitudo, Tanah Terbelah dan Ambles
Ke depan, Pemkab Abdya berharap agar dilibatkan secara aktif untuk setiap permasalahan pertanahan, terutama dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT CA. Karena Pemkab Abdya bertanggungjawab penuh atas pemanfaatan setiap jengkal tanahnya dan harus mempertangungjawabkan secara langsung kepada masyarakat.
Pandangan Pemkab Abdya atas putusan PTUN Jakarta itu, ditembuskan antara lain kepada Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda, Kajati dan Kepala Kanwil BPN Aceh di Banda Aceh.
“Surat berisikan pandangan Pemkab Abdya telah dikirim kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI Kepala Kantor Sekretariat Presiden RI,” kata Kabag Kominfo, Persandian dan Protokoler pada Setdakab Abdya, Mawardi SH kepada Serambinews.com, Jumat (11/10/2019).
Sebagai cacatan, PTUN Jakarta, mengeluarkan putusan memenangkan atau mengabulkan gugatan PT, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten (Abdya.
Menteri Negara ATR/BPN RI menjadi tergugat di PTUN Jakarta setelah mengeluarkan SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
SK Menteri Negara AT/BPN RI tanggal 29 Meret 2019 itu ditolak Dirut PT CA Ferry Tanudjaya. Alasannya, perpanjangan HGU tidak sesuai dengan usulan perpanjangan HGU atas tanah seluas 4.847,18 hektare (ha) yang diajukan tanggal 11 Juli 2016.
• HGU PT CA Diperpanjang, Suara Masyarakat Abdya Kandas di PTUN Jakarta
Tidak terima keputusan itu, PT CA menggugat SK Menteri Negara ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 ke PTUN Jakarta. Gugagatan didaftarkan Penggugat PT CA ke PTUN Jakarta tanggal 19 Juni 2019.
Empat bulan kemudian atau tanggal 3 Oktober 2019, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan memenangkan gugutan PT CA.
Isi putusan, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohon penggugat. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.
Dalam pokok perkara dengan amar putusan mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Menteri Negera ATR/BPN Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Menteri Negara ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT CA atas tanah di Kabupaten Abdya.
Mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan perpanjangan HGU penggugat sesuai dengan permohonan penggugat tanggal 11 Juli 2016 dengan menerbitkan keputusan pemberian HGU kepada penggugat atas areal seluas 4.847,18 ha dengan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B Nomor 04/PPT/B/2016 tanggal 23 Agustrus 2016.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 320.000.(*)
• PTUN Jakarta Menangkan Gugatan PT CA, Bupati Akmal: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat