Berita Aceh Barat Data

DPRK Abdya Desak Menteri Negera ATR/Kepala BPN RI Banding Putusan PTUN Jakarta Menangkan PT CA

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama Pimpinan DPRK, tokoh masyarakat, ulama, imum mukim dan lima kepala desa/keuchik sekitar lokasi HGU PT CA di Babahrot, beraudensi dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta, 13 April 2018, lalu. Dalam audensi tersebut dipaparkan penolakan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot seluas 7.516 ha yang sudah berakhir 31 Desember 2017, lalu.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya), mendesak Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan upaya hukum  banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) atas sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Abdya.

“Secara pribadi, saya mendukung pandangan Pemkab Abdya yang meminta Menteri Negara (ATR/Kepala BPN RI untuk melakukan upaya hukum  banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT CA,” kata Ketua DPRK Abdya sementara, Nurdianto  kepada Serambinews.com, Minggu (13/10/2019).   

Politisi Partai Demokrat (PD) itu mengatakan, SK Menteri Negara ATR/Kepala BPN) RI mengeluarkan  Surat Keputusan (SK) Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan jangka HGU PT CA  atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma di Desa Cot Seumantok, Babahrot, sebenarnya tidak perlu digugat lagi pihak peruahaan ke PTUN.

Tega Perkosa Putri Kandungnya Selama 20 Tahun, Seorang Pria Jadi Ayah 6 Anak dari Hasil Bejatnya

Sebab, Manajemen PT CA mengajukan perpanjangan HGU atas tanah seluas 4.847,18 hektare (ha) kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI, tanggal 11 Juli 2016. Artinya, Menteri sudah menyetujui perpanjangan HGU sekitar  65 persen dari yang diajukan pihak perusahaan. 

Karenanya, menurut Nurdianto, SK Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI,  Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 sudah memenuhi asas keadilan masyarakat.

Karena areal HGU PT CA seluas 7.516 ha yang sudah berakhir izin HGU sejak 31 Desember 2017 lalu, sebagian besar tidak digarap atau tidak dikelola. Areal HGU yang ditelantarkan itu menjadi tempat bersarang hama babi sehingga sangat merugikan para petani.

Alasan lain, sehingga DPRK Abdya mendukung upaya hukum bading,  Kementerian Negara ATR/Kepala BPN RI atau unit kerjanya di daerah tidak memberitahukan sepada Pemkab Abdya tentang adanya gugatan dari PT CA ke PTUN Jakarta. Sehingga Pemkab Abdya tidak punya kesempatan menjelaskan kondisi riil areal HGU PT CA yang sudah habis masa berlaku itu di lapangan.

Seperti diberitakan, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menyampaikan pandangan atas putusan PTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan PT CA telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat setempat. 

Terkait hal ini, Pemkab Abdya mendorong Menteri Negara ATR/BPN RI, melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap a quo (dalam perkara tersebut). 

20 Tim Ramaikan Kejuaraan Badminton di Nagan Raya

Pandangan Pemkab Abdya atas putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN.JKT, disampaikan melalui surat ditujukan Kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI dan Kepala Sekretariat Presiden RI.

Surat bertanggal 4 Oktober 2010, Nomor 180/1143/2019, ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Sudah seharusnya, tulis Bupati Akmal dalam padangannya, Kementerian Negara ATR/Kepala BPN RI melalui unit kerjanya di daerah secara berjenjang, yaitu Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, menyampaikan pemberitahuan sepada Pemkab Abdya atas gugatan a quo (dalam perkara tersebut).

Demikian pula halnya dengan PTUN Jakarta yang tidak secara aktif melibatkan Pemkab Abdya, padahal dalam prinsip Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim bersifat aktif untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Pemkab Abdya mengetahui adanya gugatan melalui kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat.    

Lebih lanjut Bupati Abdya dalam surat tersebut menjelaskan, keberadaan lahan HGU yang menjadi objek gugatan berada dalam wilayah Kabupaten Abdya. Karenanya, sudah sepatutnya Pemkab Abdya berkepentingan untuk mengetahui setiap kebijakan apapun termasuk kebijakan pemberian HGU.

Pemkab Abdya  mendorong Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap a quo.  Sebab, Pemkab Abdya tidak dapat menerima atas gugatan dan putusan a quo dan mendukung pencabutan atas sebagian HGU PT CA, sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI.

Bukan Hanya Topan Terburuk, Jepang Juga Diguncang Gempa 5.7 Magnitudo, Tanah Terbelah dan Ambles

Ke depan, Pemkab Abdya berharap agar dilibatkan secara aktif untuk setiap permasalahan pertanahan, terutama dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT CA. Karena Pemkab Abdya bertanggungjawab penuh atas pemanfaatan setiap jengkal tanahnya dan harus mempertangungjawabkan secara langsung kepada masyarakat.  

Pandangan Pemkab Abdya atas putusan PTUN Jakarta itu, ditembuskan antara lain kepada Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda, Kajati dan Kepala Kanwil BPN Aceh di Banda Aceh.    

“Surat berisikan pandangan Pemkab Abdya telah dikirim kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI Kepala Kantor Sekretariat Presiden RI,” kata Kabag Kominfo, Persandian dan Protokoler pada Setdakab Abdya, Mawardi SH kepada Serambinews.com, Jumat (11/10/2019). 

Sebagai cacatan, PTUN Jakarta, mengeluarkan putusan memenangkan atau mengabulkan gugatan PT, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten (Abdya.

Menteri Negara ATR/BPN RI menjadi tergugat di PTUN Jakarta setelah mengeluarkan  SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT CA    atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.   

SK Menteri Negara AT/BPN RI tanggal 29 Meret 2019 itu ditolak Dirut PT CA Ferry Tanudjaya. Alasannya, perpanjangan HGU tidak sesuai dengan usulan perpanjangan HGU atas tanah seluas 4.847,18 hektare (ha) yang diajukan tanggal 11 Juli 2016.

HGU PT CA Diperpanjang, Suara Masyarakat Abdya Kandas di PTUN Jakarta

Tidak terima keputusan itu, PT CA menggugat SK Menteri Negara ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 ke PTUN Jakarta. Gugagatan didaftarkan Penggugat PT CA ke PTUN Jakarta tanggal 19 Juni 2019.

Empat bulan kemudian atau tanggal 3 Oktober 2019, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan memenangkan gugutan PT CA.

Isi putusan, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohon penggugat. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

Dalam pokok perkara dengan amar putusan mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Menteri Negera ATR/BPN  Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Menteri Negara ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT CA atas tanah di Kabupaten Abdya.

Mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan perpanjangan HGU penggugat sesuai dengan permohonan penggugat tanggal 11 Juli 2016 dengan menerbitkan keputusan pemberian HGU kepada penggugat atas areal seluas 4.847,18 ha dengan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B Nomor 04/PPT/B/2016 tanggal 23 Agustrus 2016.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 320.000.(*)

PTUN Jakarta Menangkan Gugatan PT CA, Bupati Akmal: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Berita Terkini