Seorang pemuda berinisial MS alias HS (23) asal Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, harus berurusan dengan hukum. Setelah mengancam akan mengirim video call (VC) asusila mantan pacarnya ke teman-teman dan dosennya, Pemuda itu akhirnya dicokok polisi, sebelum sempat mengirimkan konten VC asusila itu ke publik.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peringatan bagi anda, terutama kaum perempuan yang memiliki hubungan asmara dengan seseorang jangan mudah terbuai dan terlena.
Sehingga akan menyerahkan segala sesuatu di luar batas kewajaran dan tidak pantas anda berikan.
Jangan terlalu optimis hubungan khusus anda dengan kekasih itu akan baik-baik saja sampai ke pelaminan.
Bisa saja karena berbagai faktor hubungan anda itu kandas.
Sehingga tidak sedikit mantan pasangan anda tersebut ikhlas menerimanya dan rela menerima hubungan itu berakhir.
Banyaknya kasus penyebaran konten video asusila yang seharusnya tidak pantas disebarluaskan.
Tapi hal itu justru nekat dilakukan disaat hubungan itu telah berakhir.
• Utus Sepuluh Kafilah, Aceh Tamiang Sabet Sembilan Tropi MTQ Korpri, Ini Kategori yang Dimenangkan
Umumnya penyebaran konten-konten video dan gambar yang tidak wajar itu, umumnya dilakukan oleh orang-orang yang pernah dekat dengan anda.
Salah satunya mantan kekasih.
Karena itu, untuk mencegah hal tersebut terjadi pada diri anda kaum perempuan, sebaiknya menjaga diri dan kehormatan itu penting serta memiliki pengaman diri.
Cukup anda berpikir satu hal saja, kalau hal itu bisa saja terjadi.
Mantan kekasih anda itu bisa saja berkhianat dan mampu melakukan apa saja untuk menghancurkan diri and.
Termasuk reputasi bagi anda yang berkarir dengan mengirimkan kontens video asusila.
Kalau anda pernah membagikannya dengan mantan kekasih.
Demikianlah sepenggal gambaran kasus yang sedang ditangani Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, dimana seorang pemuda berinisial MS alias HS (23) asal Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, harus berurusan dengan hukum.
• ACE Hardware Tawarkan Diskon Hingga 50 Persen untuk Berbagai Produk
Setelah mengancam akan mengirim video call (VC) asusila mantan pacarnya ke teman-teman dan dosennya.
Pemuda itu akhirnya dicokok polisi.
Sebelum sempat mengirimkan konten VC asusila itu ke publik.
Setelah hal tersebut dilaporkan oleh ibu korban NA (49) warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh, pada 2 Mei 2019 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada Serambinews.com, Jumat (25/10/2019) mengatakan, kasus asusila yang menimpa anak kandung NA terjadi pada 16 Juni 2017 lalu.
Di mana tersangka MS alias HS, tersangka yang juga seorang pria dewasa itu memacari anak gadis NA.
Sebut saja namanya Seroja (16) yang masih anak di bawah umur.
• Warga Pulau Banyak Minta Pembangunan Fasilitas Air Bersih dari Mato Air Segera Difungsikan
Ternyata di dalam hubungan keduanya, tersangka MS alias HS sudah sering mengajak Seroja melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hubungan terlarang itu bukan hanya dilakukan di kamar rumah korban, di Kecamatan Darul Imarah.
Tapi perbuatan tak senonoh tersebut diduga dilakukan di sejumlah tempat lainnya dan berulang kali.
Namun, sepanjang tahun 2017 sampai April 2019, kasus persetubuhan anaknya yang masih di bawah umur dengan tersangka MS alias HS itu, sama sekali tidak diketahui oleh keluarga korban.
Namun, kasus itu baru diketahui oleh NA, ibu kandung Seroja, pada 2 Mei 2019.
Itu pun berawal dari informasi kakak kandung korban yang melihat isi Handphone (Hp) adiknya itu berisi VC asusila Seroja dengan seorang pria yang belum diketahui pada saat itu.
"Ibu NA pun akhirnya mengorek keterangan dari anaknya itu. Dari sanalah terbongkar semuanya, mulai dari hubungan suami istri yang telah dilakukan oleh anaknya itu dengan tersangka pada 2017 lalu dan itu sudah berulang kali terjadi sampai ancaman VC asusila itu akan dikirim kepada teman dan dosen anak-anaknya," sebut Taufiq.
• Dari Empat Pimpinan DPRK Aceh Utara, Dua yang Diagendakan Dilantik Siang Tadi, Ini Sebabnya
Karena khawatir konten VC asusila pribadi antara korban dan tersangka itu takut disebarluaskan, meski hubungan keduanya telah kandas.
Namun, korban memilih bungkam.
Karena, ibu korban merasa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Di samping mengancam akan menyebarkan VC asusila korban, akhirnya NA, memutuskan melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh, pada 17 Juli 2019.
"Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pada 21 Oktober 2019, kita berhasil membekuk tersangka dan saat ini dalam tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," pungkas AKP Taufiq. (*)
• Yayasan AHM Gelar Kompetisi Film Pendek Keselamatan Berkendara