Berita Langsa

Ketua Definitif DPRK Langsa tak Ikut Dilantik Bersama Wakil Ketua, Ini Alasannya

Penulis: Zubir
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPRK Langsa, Samsul Bahri SAg.

Foto : Sekwan, Syamsul Bahri

Ketua Definitif DPRK Langsa tak Ikut Dilantik Bersama Wakil Ketua, Ini Alasannya

Laporan Zubir |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ketua Definitif DPRK Langsa tidak dilantik bersamaan dengan dua Wakil Defenitif DPRK Langsa yang direncanakan pada Senin (28/10/2019) mendatang, karena adanya pembatalan usulan colon ketua definitif Ketua DPRK Langsa kepada Gubernur Aceh.

Demikian dikatakan Sekretaris DPRK Langsa, Syamsul Bahri SAg, kepada Serambinews.com, Sabtu (26/10/2019) malam ini untuk mengklarifikasi berita di harian Serambi Indonesia edisi cetak hari ini yang berjudul "Pelantikan Ketua DPRK Ditunda".

Dijelaskan Syamsul Bahri, pada berita sebelumnya itu tersebutkan bahwa untuk pelantikan Ketua definitif DPRK Langsa belum dapat diketahui, karena Sekretariat DPRK Langsa belum menerima SK dari Gubernur Aceh.

Hal itu tidak benar, dan perlu kita diklarifikasi bahwa tidak dilakukan pelantikan calon ketua defenitif DPRK Langsa, disebabkan adanya pembatalan usulan calon ketua definitif DPRK Langsa kepada Gubernur Aceh melalui Wali Kota Langsa denga surat Nomor 170/1500/2019 tanggal 15 Oktober 2019, ditandatangani oleh Wakil Ketua Sementara DPRK Langsa. 

Seorang Wanita Siram Kekasihnya Dengan Cairan Asam, Karena Menolak Diajak Menikah

Hujan Lebat Guyur Bireuen, Sejumlah Ruas Jalan Tergenang

Resmi Jabat Ketua DPRK Abdya, Nurdianto Dihadiahi Mobil Dinas Fortuner Terbaru

Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Wali Kota Langsa Nomor 170//3143/2019 tentang pembatala usulan calon Ketua Definitif DPRK Langsa, yang disampaikan kepada Gubernur Aceh.

 Hal tersebut disebabkan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor : 093B/KPTS-DPA/IX/2019 tentang perubahan keputusan Nomor : 090/KPTS/DPA/IX/2019 tentang penetapan calon ketua defenitif DPRK Langsa periode 2019-2024.

Memutuskan Menetapkan Perubahan Keputusan Nomor : 090/KPTS/DPA/IX/2019 tentang penetapan calon ketua defenitif DPRK Langsa periode 2019-2024.

Ke satu, membatalkan pancalonan sebagai calon ketua definitif DPRK Langsa periode 2019-2024, saudara Sayamsul Bahri SH, diganti oleh saudara Maimul Mahdi sebagai calon ketua defenitif DPRK Langsa Periode 2019-2024. 

Desa Situbuh-tubuh di Aceh Singkil Diresmikan Jadi Kampung Zakat

Kedua, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya.

Surat DPA PA tentang tentang perubahan keputusan itu, ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf dan Sekretaris Jendral, H Kamaruddin Abu bakar, tanggal 23 September 2019. 

Sebelumnya diberitakan, DPRK Langsa, Senin (28/10/2019) ini akan melantik dua Wakil Ketua defenitif DPRK Langsa periode 2019-2024, masing-masing Saifullah dari Partai Golkar dan Ir Joni dari Partai Demokrat.  

Sedangkan untuk posisi Ketua Defenitif DPRK Langsa yang merupakan jatah Partai Aceh (PA), masih belum diketahui kapan akan dilakukan pelantikan. 

Halaman
12

Berita Terkini