Mobil Jualan Kopi Bertuliskan 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP, Pemilik Usaha Berikan Klarifikasi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).

SERAMBINEWS.COM, PADANG -  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan satu unit mobil usaha minuman kopi cokelat bertuliskan 'Ngocok Yuk'.

Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat itu di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).

Mobil usaha jualan kopi tersebut diamankan karena diduga memakai merek dan slogan yang melanggar norma budaya serta agama.

Mobil tersebut diamankan karena diduga menggunakan nama yang melanggar norma agama dan meresahkan masyarakat.

Mobil Suzuki Carry itu diamankan pada Rabu (30/10/2019), ke Kantor Satpol PP Padang.

"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat'," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman.

Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama.

"Maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," ujarnya.

Ia menambahkan, kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya," jelas Erios.

Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.

"Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera diubah.

Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya," jelasnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menyesuaikan nama-nama dagangannya dengan norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," pungkasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini