Berita Nagan Raya

Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Nagan Raya, Terungkap Darah di Parang Sang Ayah

Penulis: Rizwan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denis terdakwa kasus pembunuhan ayahnya ketika digiring jaksa dan polisi menjalani sidang di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (4/11/2019)

Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Nagan Raya, Terungkap Soal Darah di Parang Sang Ayah

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (4/11/2019) kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan menewaskan M Yusuf (45). 

Terdakwa Denis (31) mengaku membunuh ayah kandungnya tersebut berawal ingin meminta lahan kepada orang tuanya setelah dipicu karena adanya utang  dengan orang lain.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin Arizal Anwar SH dan hakim anggota Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH.

Senator Aceh Bantu Korban Kebakaran Paya Bakong

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya, Rahmad Ridha SH dan Harland Perdana Putra SH. 

Terdakwa yang duduk di kursi persakitan menggunakan pakaian tahanan serta menggunakan peci.

Hakim dalam pemeriksaan terdakwa mempertanyakan kronologis peristiwa pristiswa sehingga M Yusuf yang merupakan ayah dari terdakwa Denis meninggal dunia dengan kondisi bersimpah darah di kebun di kawasan Kecamatan Darul Makmur. 

Dua Menteri Asal Aceh dan Forbes DPR dan DPD RI akan Dipeusijuek di Wisma Tim Jakarta

Denis mengakui membunuh ayahnya dengan sebilah pisau yang sudah duluan disiapkan dipinggang.

Lalu Denis mendatangi ayahnya yang sedang di kebun meminta kebun/tanah untuk jatah dirinya.

Sehingga sempat terjadi adu mulut antara ayahnya dengan terdakwa Denis dan akhirnya memilih membunuh ayah kandungnya dengan pisau tersebut.

“Jujur Pak hakim, saya punya utang sehingga menjadi kalut. Saya minta tanah ke ayah. Karena tidak diberikan dan saya bacok ayah.

New Honda CRF150L Warna Terbaru Sudah Bisa Dipesan, Ini Harga On The Road Aceh

Setelah itu darah yang keluar itu saya oleskan ke parang milik ayah seolah terkena parang,” kata Denis mengaku setelah peristiwa itu ia pulang ke rumah istrinya.

Setelah pemeriksaan terdakwa, sidang kembali ditunda ke Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Yusuf (45) warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditemukan bersimbah darah di areal perkebunan sawit miliknya pada Juni 2019.

Buka Pembekalan Anggota Legislatif di Aceh, Ketua PAN Zulkifli Hasan Ingatkan Tiga Tugas Pokok

Halaman
12

Berita Terkini