Kasus itu ternyata melibatkan anak kandungnya sendiri bernama Denis alias Botong (31) sebagai pelaku utama setelah 11 hari baru terungkap.
JPU dalam dakwaannya pada sidang perdana membacakan semua kronologis kejadian itu sehingga M Yusuf harus merenggut nyawa di tangan anak kandungnya sendiri.
Denis dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(*)
• GeRAK Nilai Anggaran Rp 582 Juta untuk Pengadaan Pin Emas Anggota DPRA Terlalu Besar