Dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatan Sipil.
Namun prosedur itu, tidak dilakukan.
Sehingga ketika ada yang mengajukan keberatan, diminta dikembalikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi mengatakan, sedang menindak lanjuti permasalahan mutasi di Disdukcapil tersebut. (*)
• Pin Anggota DPRA Dua Mayam Emas, Anggarannya Capai Rp 582 Juta