"Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Langsa masih dalam penyidikan dan dalam waktu dekat berkas akan segera kita limpahkan PN Tipikor Banda Aceh," imbuh Kasipidsus Kejari Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016, Kamis (7/11/2019) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 269.675.200.
Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH, melalui Kasipidsus, M Fahmi SH MH, kepada Serambinews.com, mengatakan, kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016 senilai Rp 269.675.200 dikembalikan oleh salah satu keluarga dari 4 tersangka.
"Uang senilai Rp 269.675.200 kerugian negara atas perkara dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Langsa ini, diserahkan oleh 1 orang dari keluarga tersangka DS, didampingi 2 kuasa hukumnya, H A Muthalib IBR SE SH MSi MKn dan DR Darwis Atami SH MH," ujarnya.
Kasipdus, M Fahmi SH MH menambahkan, setelah uang kerugian negara itu diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat, maka selanjutnya untuk sementara uang tersebut dititipkan di rekening Kejari Langsa.
Pengembalian uang senilai Rp 269.675.200 yang telah dikembalikan oleh 4 tersangka, merupakan hasil audit pergitungan kerugian negara BPK RI.
Atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Langsa tahun 2016 itu.
• Pemkab Aceh Jaya Lelang Empat Jabatan Tinggi Pratama, Cek Formasinya dan Jadwalnya
Disebutkan M Fahmi, dengan telah dikembalikan uang kerugian negara ini oleh keempat tersangka, menunjukan itikad baik para tersangka.
Pihak Kejari Langsa sangat mengapresiasikannya.
Namun demikian, proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Langza tersebut tetap dilanjutkan pihak penegak hukum setempat.
Sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
"Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Langsa masih dalam penyidikan dan dalam waktu dekat berkas akan segera kita limpahkan PN Tipikor Banda Aceh," imbuh Kasipidsus Kejari Langsa.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (29/10/2019) malam ini menetapkan 4 tersangka pengadaan mesin genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.05 WIB keempat tersangka dengan memakai baju orange tahanan Kejaksaan, langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Langsa ke LP Kelas II B Langsa.
• Jaksa Limpahkan Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai oleh Orangtuanya ke PN Lhokseumawe