Sebab, Rizieq tidak memperlihatkan secara jelas dua lembaran surat yang dipegang itu.
"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat itu. Karena kan suratnya samar-samar, tidak jelas," ujar Ronny.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi, Kantor Imigrasi di Jeddah, dan tim kuasa hukum Rizieq.
"Kalau semua diperlukan untuk menyelesaikan persoalan, maka itu pemerintah akan melakukan sejauh bisa melakukan upaya," tambah dia.
Mantan Kepala Divisi Humas Polri ini juga mengungkapkan kemungkinan apabila surat itu adalah surat cekal palsu.
Menurut Ronny, pemalsuan surat cekal merupakan sebuah tindak pidana. Apabila benar demikian, Polri akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait itu.
Sebab, tindak pidana itu dilakukan di Arab Saudi.
"Pertama, itu (pengungkapan surat) terjadi di Arab Saudi. Locus (tempat terjadinya tindak pidana) intinya ada di sana (Arab Saudi), " ujar Ronny.
Kedua, jika surat yang diungkap oleh Pemimpin FPI itu berkaitan dengan aturan Indonesia, maka ada sanksi yang dapat dijadikan rujukan.
"Tapi kalau berkaitan dengan aturan kita, ada yang bisa mengatur. Tentu ada aparat penegak hukum yang ditunjuk kalau memang ada pelanggaran. Sejauh ini, kita melihat undang-undang yang berlaku," lanjut dia tanpa merinci sanksi apa yang dimaksud.
Belum merespons
Kompas.com berupaya mengonfirmasi poin-poin pernyataan Dirjen Imigrasi itu kepada pihak Rizieq melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, Selasa malam.
Namun, hingga berita ini ditulis, Rabu (13/12/11) pagi, salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, ataupun Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Slamet Ma'arif belum memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi ini masih terus dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai pemulangan Rizieq Shihab menemui babak baru.