Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.
Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU, dan berbagai harta lainnya.
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp 144 miliar dirampas untuk negara.
Pada tanggal 28 Juli 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Murtala dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Aset sebesar Rp 144.481.500.000 (seratus empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara.
• Empat Mafia Sabu Divonis Seumur Hidup
• Dua Terdakwa Mafia Sabu Ternyata Suami Istri
3. Banding dan Kasasi, Asetnya Dikembalikan
Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 3 November 2017, Majelis Hakim PT Banda Aceh menurunkan vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Sementara uang senilai lebih dari Rp 2 miliar yang tersebar di beberapa rekening dirampas untuk negara.
Berdasarkan direktori putusan.mahkamahagung.go.id, sidang kasus ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyono SH dengan Hakim Anggota Sigid Purwoko.,S.H,M.H. dan Eris Sudjarwanto. SH.MH.
Dalam persidangan itu, terdakwa Murtala Ilyas didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Sayuti Abubakar, SH MH, M Syafii Saragih SH, Anwar MD SH, dan Johan Perkasa SH, para advokat pada Sayuti Abubakar & Partners Law Firm.
Tak puas dengan putusan itu, Murtala kemudian mengajukan kasasi.
Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara.