Berita Aceh Selatan

Baru Bebas dari Rutan Aceh Barat, Tertangkap Lagi Curanmor di Aceh Selatan

Penulis: Taufik Zass
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasat Reskrim, IPTU Zeska Julian Taruna WSIK, memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Selasa (19/11/2019).

Kapolres juga menjelaskan, pelaku pencuri ranmor berisial R ini beberapa bulan lalu baru bebas dari Rumah Tahanan (RUTAN) Aceh Barat dalam kasus Narkoba.

Namun, sekarang melakukan kriminal lagi.

Dengan kasus berbeda, yakni mencuri sepeda motor.

"Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas AKBP Dedy Sadsono. (*)

Kaki Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Ditembak, Ini Pernyataan Polisi

Berita Terkini