Kapolres juga menjelaskan, pelaku pencuri ranmor berisial R ini beberapa bulan lalu baru bebas dari Rumah Tahanan (RUTAN) Aceh Barat dalam kasus Narkoba.
Namun, sekarang melakukan kriminal lagi.
Dengan kasus berbeda, yakni mencuri sepeda motor.
"Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas AKBP Dedy Sadsono. (*)
• Kaki Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Ditembak, Ini Pernyataan Polisi