Berita Aceh Timur

Pengurus Badan Wakaf Aceh Timur Dilantik, Ini Program Kerja Selanjutnya

Penulis: Seni Hendri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh, Dr H A Gani Isa MAg, melantik pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Aceh Timur, periode 2019-2022, yang berlangsung di Aula Kemenag Aceh Timur, Selasa (19/11/2019).  

Pengurus Badan Wakaf Aceh Timur Dilantik, Ini Program Kerja Selanjutnya

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM,  IDI – Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh, Dr H A Gani Isa MAg, melantik pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Aceh Timur, periode 2019-2022, yang berlangsung di Aula Kemenag Aceh Timur, Selasa (19/11/2019).

Pengurus yang dilantik yakni, Dewan Pertimbangan terdiri dari Ketua Tgk H Syahrul Bin Syama’un, Anggota Drs H Arijal MSI, dan Tgk H Hasanuddin.

Selanjutnya, Badan Pelaksana terdiri dari Ketua Tgk HM Iqbal Hanafiah MA, Wakil Ketua Tgk Azharudin BTM SPd, Sekretaris Drs Ahmad Fauzi MA, dan Bendahara H Akly Zikrullah SAg, MH.

Tgk HM Iqbal Hanafiah MA mengatakan pasca dilantik pihaknya akan mendata kembali administrasi tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat wakaf, sehingga selama ini banyak disalahgunakan.

Disdukcapil Simeulue Diserbu Warga, Ini yang Diurus

TKI Asal Aceh Stroke di Malaysia, Keluarga Surati Haji Uma untuk Dipulangkan ke Aceh

Lagi, Ada Dugaan Lima Proyek Fiktif di Kota Subulussalam, Anggarannya Mencapai Rp 895

“Jadi dengan terbentuknya lembaga wakaf ini, maka seluruh tanah wakaf seperti tanah masjid, meunasah, sekolah, kita data kembali supaya administrasi kepemilikan, pengelola wakaf (nazhir) ke depan lebih jelas. Ini tugas kita untuk membenahinya,” ungkap Tgk Iqbal.

Sementara itu, Ketua BWI Provinsi Aceh, Dr H A Gani Isa MAg mengatakan, setelah pelantikan BWI Aceh Timur diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh intansi terkait seperti Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, Kemenag Aceh Timur, dan intansi lainnya untuk menertibkan asset tanah wakaf yang lama.

“Karena asset wakaf lama didata oleh KUA melalui Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), sedangkan yang baru saat ini didata berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), kemudian setelah itu diusulkan menjadi sertifikat tanah wakaf bekerjasama dengan BPN Aceh Timur, sehingga tanah wakaf ini memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak bisa disalahgunakan,” ungkap Dr H A Gani Isa MAg.

Proses pelantikan ini disaksikan oleh Asisten II Setdakab Aceh Timur Usman A Rachman, Kadis Syariat Islam Rusydi, penyuluh agama Islam, Pimpinan Ormas, Pimpinan Majelis Taklim, Kepala Kesbangpol Aceh Timur, Adlinsyah, dan sejumlah tamu lainnya.(*)

Jalan Desa Dayah Mon Peudada Bireuen Ambruk dan Terancam Putus, Ini Penyebabnya

Tak Dapat DID, Dewan Kecewa, Begini Kata Ketua DPRK Pidie

Jadwal Live Streaming Timnas Indonesia Vs Malaysia, Kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Asia

Berita Terkini