Pasalnya, masih ada enam orang anggota dewan terpilih kabupaten setempat hingga saat ini belum dimasukkan ke dalam fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dari Partai NasDem, Muntasir ingatkan para pimpinan dewan kabupaten setempat.
Agar tidak melanjutkan pembahasan RAPBK 2020.
Pasalnya, masih ada enam orang anggota dewan terpilih kabupaten setempat hingga saat ini belum dimasukkan ke dalam fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Kami ingatkan kepada pimpinan dewan agar jangan coba-coba melanjutkan pembahasan RAPBK. Sebab pembentukan AKD yang dilakukan itu cacat hukum," tegas Muntasir melalui Serambinews.com, Selasa (19/11/2019).
Dirinya menilai, tindakan yang diambil oleh pimpinan dewan Aceh Selatan menzalimi pihaknya.
Serta merugikan masyarakat.
• Pendaftar CPNS di Aceh Jaya Capai 1.570, Ini Formasi Paling Diminati
Khususnya di daerah pemilihan masing-masing.
"Kami jelas-jelas tidak bisa bekerja sesuai dengan tugas kami, karena kami tidak dicantumkan dalam pengumuman fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD)," paparnya.
Jika pimpinan dewan Aceh Selatan memaksakan pengesahan RAPBK, menurutnya jelas-jelas ini cacat hukum.
Karena dari 30 anggota dewan terpilih, hanya tercantum dalam fraksi sebanyak 24 orang.
"Dan kebijakan pimpinan dewan terkesan tidak mematuhi aturan dan tidak merujuk pada PP Nomor 12 tahun 2018, artinya setiap anggota dewan berhak bergabung dalam fraksi gabungan dan ini tidak di cantumkan 6 orang anggota dewan yang terpilih oleh pimpinan dewan Aceh selatan," ujarnya kesal.
Menurut Muntasir, tindakan pimpinan dewan Aceh Selatan itu akan berimbas kepada masyarakat dapil dewan masing-masing.
Karena tambah Muntasir, apapun langkah yang dilakukan oleh pimpinan dewan, semuAnya akan cacat hukum.
• Donasikan Paru-parunya Sebelum Meninggal, Organ Perokok Berat ini Ditolak karena Sudah Menghitam
"Karena secara tidak lansung pimpinan dewan sudah memecat anggotanya, karena 6 anggota dewan tidak dilibatkan dalam fraksi dan AKD," ungkap Muntasir.
Muntasir juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menyurati pimpinan dewan Aceh Selatan.
Jika nanti dalam waktu 7 hari kerja tidak di indahkan, maka persoalan ini akan disengketakan.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Muntasir.
Adapun keenam anggota dewan yang tidak dimasukkan kedalam fraksi dan AKD tersebut, yakni tiga orang dari Partai NasDem, 2 orang dari PKPI, dan 1 orang dari Partai Golkar. (*)
• Mustafa Abubakar Pernah Diancam Bunuh