Rumahnya Berdinding Triplek, Kuli Bangunan Kaget saat Ditagih Pajak Mobil Mewah Roll Royce Phantom

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumahnya berdinding triplek, bingung saat ditagih 200 juta untuk pajak mobil mewah

Dimas pun curiga bahwa ini adalah perbuatan mantan bos-nya, terlebih lagi diperkuat dengan fakta dirinya yang sama sekali tak bisa menghubungi si mantan bos.

"Mungkin dipakai untuk kepemilikan itu. Terakhir bertemu bos saya itu tahun 2018, sekarang perusahaannya sudah tutup," jelas Dimas.

Atas kejadian ini, Dimas hanya bisa pasrah dan menyerahkannya kepada petugas yang berwenang.

Pasalnya, ia sendiri juga tak tahu harus bagaimana.

()

Dimas Agung dan Petugas BPRD DKI Jakarta serta SamsatJakarta Barat saat melakukan peninjauan kerumah pemilik mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom dengan nomor pelat B 5 ARI di Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/11/2019) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Terlebih lagi ketika ia mengetahui inilah yang menjadi alasan pemerintah menolak berikan bantuan kepada keluarganya.

Sebelumnya, Dimas sempat kaget saat pemerintah menolak terima surat-surat administrasi yang didaftarkan Dimas untuk bantuan kesehatan (KJS) dan pendidikan (KJP).

Namun setelah diusut rupanya pemerintah menolak beri bantuan kepada Dimas karena dianggap menyalahi syarat utama penerima bantuan.

Nama Dimas Agung Prayitno rupanya terdaftar memiliki satu unit mobil mewah senilai Rp 20 miliar.

"Selama ini saya memang tidak memiliki KJS (Kartu Jakarta Sehat) dan KJP (Kartu Jakarta Pintar), baru ini mau buat ternyata ketahuan ada masalah ini," kata Dimas.

Dikutip TribunMataram.com dari Warta Kota, Sekretaris Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan pencatutan identitas orang lain memang tengah marak dilakukan para pengemplang pajak.

Modus kerap kali dilakukan agar si pemilik mobil mewah tidak terbebani pajak tambahan.

Beberapa modus tersebut, kata Pilar Hendrani, mulai terbongkar saat adanya bantuan-bantuan dari pemerintah.

"Beberapa nama yang dicatut baru ketahuan saat mereka mengurus KJP (Kartu Jakarta Pintar) atau KJS (Kartu Jakarta Sehat).

Di situ mereka baru tahu namanya dicatut saat meminjamkan KTP ke orang lain," kata Pilar Hendrani.

Halaman
1234

Berita Terkini