SERAMBINEWS.COM - Seorang dokter berinisial AND, dilaporkan ke Polres Mojokerto.
Ia diuding telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Ironisnya, polisi menerima laporan bila perbuatan itu dilakukan sang dokter, di bilik tempat ia memeriksa pasiennya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan terkait dugaan perbuatan asusila yang dialami seorang gadis berusia 15 tahun di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswi SMP tersebut adalah seorang dokter berinisial AND (66).
"Korban berumur 15 tahun, diantar oleh orang tuanya, ibu kandungnya, melaporkan adanya perbuatan terlapor," kata Dewa saat ditemui Kompas.com (jaringan Surya.co.id) di Mapolres Mojokerto, Jumat (22/11/2019).
Pengakuan korban kepada polisi cukup memiriskan hati para orangtua karena perbuatan bejat itu dilakukan AND di ruang praktik sang dokter.
Perbuatan tersebut terjadi pada Senin (26/8/2019) lalu.
Awalnya, korban dikenalkan kepada AD oleh temannya, seorang perempuan berinisial AN (30) warga Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
"Setelah dikenalkan, korban diajak temannya itu ke tempat praktik terlapor dan diajak masuk.
Di dalam ruangan itu, korban ngobrol dan disuruh buka baju dan aksi persetubuhan itu terjadi," ujar Dewa.
Korban kemudian diberi uang senilai Rp 1,5 juta oleh terlapor dan membagikan uang itu kepada AN sebesar Rp 500 ribu.
Ketika mengantarkan korban, AN menunggu PL di ruang tamu praktik terlapor.
Petugas Unit PPA Polres Mojokerto saat ini masih mengembangkan kasus ini dan sudah melakukan visum terhadap korban.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya dan bertanya kepada korban yang mengaku sudah disetubuhi.