Kasus Sabu di Langsa

Wanita Ini Simpan Sabu di Celana Dalam untuk Diselundupkan ke LP Narkotika Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung LP Narkotika Kelas III B Langsa, CF, memegang serbuk putih diduga sabu yang disita petugas sipir LP darinya, bersama 1 dari 3 napi yang diduga sebagai pemesannya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas LP Natrkotika Kelas III Langsa, Kamis (28/11/2019) sore tadi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 25 gram, ke LP Narkotika setempat.

Sabu-sabu itu berhasil disita oleh sipir LP, dari celana dalam seorang pengunjung wanita, CF (37) warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur. 

Saat ini pelaku dan BB sabu telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa, untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala LP Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal SH, Kamis (28/11/2019) sore mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan sabu ini berawal pukul 14.30 WIB ada tamu wanita yang datang LP Narkotika itu.

Alasan wanita CF ini kepada sipir, bahwa ia hendak menemui (membesuk) napi yang berada di dalam LP Narkotika tersebut.

Sebelum mengizinkannya menemui napi, sipir pintu utama LP Narkotika Kelas III Langsa merasa curiga melihat gelagat pengunjung itu.

Lantaran curiga, petugas wanita, Istiqomah Soansari pun melakukan pemeriksaan dompet Cut Fadi, namun tidak ditemukan apapun.

Lalu sipir wanita LP itu kembali memeriksa badan yang bersangkutan, dan menemukan sebungkus plastik putih tembus pandang yang di dalamnya diduga sabu-sabu.

Untuk mengecoh petugas sipir, serbuk diduga sabu seberat 25 gram itu oleh CF disembunyikan (dimasukkan) ke dalam celana dalamnya. 

"Atas temuan ini, petugas langsung mengamankan CF dan barang-bukti diduga sabu-sabu ini," ujarnya.

Yusrizal menambahkan, kepada petugas yang mengintograsinya, CF mengaku serbuk diduga narkotika jenis sabu itu hendak diberikannya ke tiga napi LP Narkotika itu.

Menurut Yusrizal, ketiga napi yang disebutkan namanya oleh CF, sebagai pemesan barang haram diduga sabu-sabu itu, yakni YS, JM, dan AM.

Satu dari tiga napi itu, diduga saudara kandung CF.

Atas temuan itu, sore itu juga pihak LP Narkotika Kelas III Langsa langsung menghubungi pihak Sat Resnakroba Polres Langsa.

Halaman
12

Berita Terkini