Berita Langsa

Ibu Rumah Tangga Taruh Sabu di Celana Dalam, Untuk Adik di LP Langsa, Tiga Napi Jadi Tersangka

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga laki-laki berstatus napi dan seorang kurir ibu rumah tangga, diamankan di Mapolres Langsa dengan BB sabu seberat 25,25 gram saat hendak selundupkan sabu ke LP Narkotika Kelas III Langsa

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tiga narapidana LP Narkotika Kelas III Langsa, ditetapkan tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Langsa.

Penetapan tersangka 3 napi ini, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka CF (37) Ibu Rumah Tangga asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.

Tersangka CF, sebelumnya Kamis (28/11/2019) sore, tertangkap basah oleh sipir LP Narkotika saat hendak menyelundupkan sabu seberat 25,25 gram ke dalam LP tersebut.

Polres Abdya Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Uang Ketua MPTT-I Pusat Rp 200 juta

Sabu itu oleh tersangka CF selaku kurir, disembunyikan di dalam celana dalamnya dan ketahuan setelah diperiksa sipir wanita LP Narkotika di Pintu Pemeriksaan Utama (P2U).

Ternyata setelah dikembangkan oleh aparat berwajib, sabu itu ternyata dipesan oleh tiga orang napi di LP Narkotika Kelas III Langsa.

Ketiga napi LP Narkotika Kelas III Langsa yang berada di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur ini, yakni berinisial Yus (46), Jam (35) adalah adik kandung CF, dan Abd (36).

Hasil Liga 3 - Persidi Idi Taklukkan Galacticos Bireuen, Begini Komentar Pelatih Iwan Setiawan

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, mengatakan, ketiga napi LP Narkotika Kelas III Langsa dan tersangka CF, kini diamankan di sel tahanan Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, dijelaskan Iptu Yudi, Kamis (28/11/2019) pukul 14.00 WIB sipir LP Narkotika Langsa mengamankan seorang wanita CF di ruang Fitur LP.

Karena kedapatan menyembunyikan diduga sabu di bagian tubuhnya.

Hakim Jamaluddin Diduga Dibunuh, Pria Kelahiran Aceh Ini Dikenal Murah Senyum dan Tinggalkan 4 Anak

Atas temuan itu, pihak LP Narkotika langaung menghubungi Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat dinterogasi oleh petugas, CF mengakui bahwa 1 paket sabu seberat 25,25 gram itu akan diantarkan atau diberikan kepada salah seorang napi, yakni Yus.

Namun sebelumnya sabu dipesan dan disuruh hantarkan oleh napi lainnya yang merupakan adik kandung dari CF, yakni Jam.

Cuaca Ekstrem Masih Landa Subulussalam, Ini Titik Jalan Nasional yang Rawan Longsor

Berdasarkan pengakuan tersangka Yus dan Jam, sabu-sabu itu dipesan oleh teman mereka yang juga napi, yakni Abd.

"Pengakuan tersangka Abd, dia memesan sabu ini dari temannya berinisial S yang kini DPO, seharga Rp 13,5 juta," ujar Kasat.

Halaman
123

Berita Terkini