Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tiga narapidana LP Narkotika Kelas III Langsa, ditetapkan tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Langsa.
Penetapan tersangka 3 napi ini, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka CF (37) Ibu Rumah Tangga asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Tersangka CF, sebelumnya Kamis (28/11/2019) sore, tertangkap basah oleh sipir LP Narkotika saat hendak menyelundupkan sabu seberat 25,25 gram ke dalam LP tersebut.
• Polres Abdya Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Uang Ketua MPTT-I Pusat Rp 200 juta
Sabu itu oleh tersangka CF selaku kurir, disembunyikan di dalam celana dalamnya dan ketahuan setelah diperiksa sipir wanita LP Narkotika di Pintu Pemeriksaan Utama (P2U).
Ternyata setelah dikembangkan oleh aparat berwajib, sabu itu ternyata dipesan oleh tiga orang napi di LP Narkotika Kelas III Langsa.
Ketiga napi LP Narkotika Kelas III Langsa yang berada di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur ini, yakni berinisial Yus (46), Jam (35) adalah adik kandung CF, dan Abd (36).
• Hasil Liga 3 - Persidi Idi Taklukkan Galacticos Bireuen, Begini Komentar Pelatih Iwan Setiawan
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, mengatakan, ketiga napi LP Narkotika Kelas III Langsa dan tersangka CF, kini diamankan di sel tahanan Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, dijelaskan Iptu Yudi, Kamis (28/11/2019) pukul 14.00 WIB sipir LP Narkotika Langsa mengamankan seorang wanita CF di ruang Fitur LP.
Karena kedapatan menyembunyikan diduga sabu di bagian tubuhnya.
• Hakim Jamaluddin Diduga Dibunuh, Pria Kelahiran Aceh Ini Dikenal Murah Senyum dan Tinggalkan 4 Anak
Atas temuan itu, pihak LP Narkotika langaung menghubungi Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat dinterogasi oleh petugas, CF mengakui bahwa 1 paket sabu seberat 25,25 gram itu akan diantarkan atau diberikan kepada salah seorang napi, yakni Yus.
Namun sebelumnya sabu dipesan dan disuruh hantarkan oleh napi lainnya yang merupakan adik kandung dari CF, yakni Jam.
• Cuaca Ekstrem Masih Landa Subulussalam, Ini Titik Jalan Nasional yang Rawan Longsor
Berdasarkan pengakuan tersangka Yus dan Jam, sabu-sabu itu dipesan oleh teman mereka yang juga napi, yakni Abd.
"Pengakuan tersangka Abd, dia memesan sabu ini dari temannya berinisial S yang kini DPO, seharga Rp 13,5 juta," ujar Kasat.
Iptu Yudi menambahkan, kemudian S (DPO) barulah menyuruh seorang kurir atau perantara tersangka CF, untuk mengantarkan sabu ini kepadanya di LP Narkotika.
"Saat hendak dihantarkan ke LP Narkotika Langsa, kurir CF berhasil diamankan oleh sipir dengan BB 1 paket besar sabu seberat 25,25 gram tersebut," imbuhnya.
• Info CPNS 2019 - Hanya Tersedia 17 Formasi, Pelamar Bidan di Aceh Tamiang Mencapai 2.782 Orang
Merasa curiga
Petugas LP Natrkotika Kelas III Langsa, Kamis (28/11/2019) sore tadi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 25 gram, ke LP Narkotika setempat.
Sabu-sabu itu berhasil disita oleh sipir LP, dari celana dalam seorang pengunjung wanita, CF (37) warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Saat ini pelaku dan BB sabu telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa, untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
• Kisah Pemain asal Brasil Saat Bawa Persiraja Promosi, Takut Tsunami Hingga Bertemu Istri di Aceh
Kepala LP Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal SH, Kamis (28/11/2019) sore mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan sabu ini berawal pukul 14.30 WIB ada tamu wanita yang datang LP Narkotika itu.
Alasan wanita CF ini kepada sipir, bahwa ia hendak menemui (membesuk) napi yang berada di dalam LP Narkotika tersebut.
Sebelum mengizinkannya menemui napi, sipir pintu utama LP Narkotika Kelas III Langsa merasa curiga melihat gelagat pengunjung itu.
Lantaran curiga, petugas wanita, Istiqomah Soansari pun melakukan pemeriksaan dompet Cut Fadi, namun tidak ditemukan apapun.
• Diawali Pertengkaran 4 Wanita, 6 Pelajar Keroyok dan Tikam Pemilik Warung di Peuniti Banda Aceh
Lalu sipir wanita LP itu kembali memeriksa badan yang bersangkutan, dan menemukan sebungkus plastik putih tembus pandang yang di dalamnya diduga sabu-sabu.
Untuk mengecoh petugas sipir, serbuk diduga sabu seberat 25 gram itu oleh CF disembunyikan (dimasukkan) ke dalam celana dalamnya.
"Atas temuan ini, petugas langsung mengamankan CF dan barang-bukti diduga sabu-sabu ini," ujarnya.
Yusrizal menambahkan, kepada petugas yang mengintograsinya, CF mengaku serbuk diduga narkotika jenis sabu itu hendak diberikannya ke tiga napi LP Narkotika itu.
• Hadi Tewas Dibegal dengan Kondisi Berlumuran Darah, Sempat Chat Istri Satu Jam Sebelum Dibegal
Menurut Yusrizal, ketiga napi yang disebutkan namanya oleh CF, sebagai pemesan barang haram diduga sabu-sabu itu, yakni YS, JM, dan AM.
Satu dari tiga napi itu, diduga saudara kandung CF.
Atas temuan itu, sore itu juga pihak LP Narkotika Kelas III Langsa langsung menghubungi pihak Sat Resnakroba Polres Langsa.
Kemudian, CF dan BB serbuk putih diduga sabu ini diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan tiga napi yang menurut pengakuan CF sebagai pemesan barang itu, baru sebatas dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, dan kini ketiganya tetap berada di LP Narkotika.(*)
• MIN 1 Banda Aceh Galang Dana untuk Palestina, Sejumlah Hafiz Cilik Dapat Hadiah dari Syeikh Ibrahim