Setelah korban marah, tersangka pun mengakhiri aksinya.
Lanjut Ipda Lilisma, korban keempat, seorang wanita dewasa berumur 39.
Terjadi pada tahun 2018 di rumah korban.
Saat itu tiba-tiba tersangka yang berada di rumah korban, lalu masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya, memeluk badan korban dari belakang.
Namun saat korban marah, maka tersangka langsung ke luar.
• Jalan ke Trans Cikala Aceh Singkil Tertutup Longsor, Kendaraan tidak Bisa Melintas
"Namun saat itu, korban keempat (wanita 39 tahun) tidak membuat laporan karena perbuatan tersebut dinilainya aib. Namun dirinya baru melapor setelah terjadi pada anaknya, yakni korban pertama atau Bunga," ujar Ipda Lilis.
Setelah memeriksa para saksi tersebut, maka pada Sabtu (23/11/2019) tersangka pun ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
"Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka terancam cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas Ipda Lilisma.
Sementara itu, tersangka dihadapan awak media membantah telah melakukan semuanya tersebut.
Dirinya hanya mengaku, sempat memegang tangan korban yang pertama yang disebut saja bernama Bunga.
Itu pun dilakukan secara spontanitas.
Selebihnya dirinya membantah.
Termasuk mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap ketiga korban lainnya. (*)
• Tak Cukup Bukti, Kasus Dua Pasangan Remaja Terduga Mesum di Langsa Dipulangkan ke Orangtua