SERAMBINEWS.COM - Heri Hamzah (36), pria asal Kediri, diduga melakukan pelecehan terhadap anak majikannya, ES, di tempatnya bekerja di Surabaya.
Kini Heri Hamzah pun diadili di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Untuk diketahui, Heri Hamzah bekerja pada keluarga korban di Jalan Kertajaya, Surabaya, sekitar lima tahun lamanya.
Di sana, terdakwa Heri Hamzah bekerja sebagai tenaga serabutan.
Sidang berlangsung secara tertutup dengan agenda keterangan saksi dari dua Asisten Rumah Tangga (ART) korban Zuni Qoniah dan Yeni Setiyawati.
Setelah menjalani sidang, penasehat hukum terdakwa, Patni Polanda menjelaskan, tentang kesaksian dari dua ART itu.
Kasus ini berawal ketika ada laporan dari korban.
"Zuni ini merekam pengakuan korban. Waktu korban cerita, kalau terdakwa ini menyuruhnya mengelus-elus kemaluan terdakwa," kata Patni selepas sidang, Kamis, (12/12/2019).
Masih menurut Patni, terdakwa melakukan pelecehan ini sebanyak lima kali saat rumah dalam keadaan sepi..
"Terdakwa ini tak kuasa menahan nafsunya karena sering melihat korban telanjang saat mau mandi. Jadi dia mungkin tergiur melihat itu," imbuhnya.
Patni mengatakan bahwa terdakwa mengaku hanya mengelus-elus kemaluan korban saja.
Namun, hasil visum dokter menerangkan bahwa kemaluan korban mengalami robek.
"Terdakwa ga ngaku kalau masukin. Tapi visum bilang ada robek," pungkasnya.
Buntut Menodai Siswi SD, Pria di Pulau Mandangin Diarak Warga Pakai Kapal
Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria di Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, diarak olek warga ke Mapolres Sampang.