Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong dengan tegas menyatakan menolak wacana Pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Menurutnya, wacana tersebut bertolak belakang dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memerintahkan Pilkada di Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Pasca damai, Aceh sudah tiga kali menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan periode masa jabatan kepala daerah yaitu lima tahun.
Jika dilaksanakan tahun 2024, jaraknya jadi tujuh tahun. Karena itu kami menolak wacana itu,” katanya kepada Serambinews.com, Rabu (18/12/2019).
• Kisah Bocah di Meulaboh Terkurung dalam Kerangkeng Kayu, Sang Ibu Lumpuh Tinggal diGubuk Reot
Tiyong mengungkapkan, alasan utama penolakan karena hal tersebut bertentangan dengan UUPA.
Sebab pemerintah sendiri telah menetapkan UUPA sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh.
“Karena itu Pemerintah harus konsisten.
Segala sesuatu yang menyangkut dengan kepentingan Aceh, jelas harus merujuk pada UUPA.
Apalagi persoalan Pilkada sudah diatur dengan gamblang dalam UUPA,” tegas dia.
• Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk Tahun 2109 Hanya 12 Orang, Menurun Dibanding Tahun Lalu
Tiyong menyebutkan, ada 2 BAB dan 19 pasal yang menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkada dalam UUPA. Yaitu BAB IX dan X serta Pasal 56 hingga Pasal 74.
Ini artinya Aceh tak perlu tunduk pada aturan lain terkait Pilkada di Aceh.
Pemberlakuan pasal 201 ayat 8 dalam UU Pilkada yang menyebutkan Pilkada serentak nasional diselenggarakan pada November 2024 adalah bukti untuk kesekian kalinya Pemerintah Pusat dan DPR RI tidak patuh pada UUPA yang telah ditetapkannya sendiri.
Padahal dalam UUPA sudah jelas disebutkan, kata Tiyong, bahwa setiap penyusunan dan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada kaitannya dengan Aceh, DPR RI wajib berkonsultasi dengan DPRA.
• Kasus Tujuh Remaja Pelempar Bus di Pidie Jaya Berakhir Damai, Orangtua Penuhi Persyaratan
“Namun hal itu tidak pernah dilakukan. Seandainya ada konsultasi tentu kita bisa memberi masukan, khusus untuk Aceh ada pasal atau ayat tersendiri dalam UU Pilkada yang mengatur Pilkada Aceh merujuk pada UUPA,” tandasnya.
Gelombang penolakan dengan wacana Pilkada serentak pada 2024 juga sudah disuarakan oleh Partai Gerindra Aceh dan Partai Aceh.
Mereka juga beralasan bahwa pedoman pelaksanaan Pilkada di Aceh merujuk pada UUPA. (*)
• Tersangka Kasus Pembunuhan Mandor Berlatar Perselingkuhan di Nagan Raya Terancam Hukuman Mati