Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Pulang ke Rumah Naik Mobil Unimog, Dijemput Mulan Jameela dan 3 Anak

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Kasus vlog idiot

Sedangkan dalam kasus ini, aktivitas "Ngevlog" musik Ahmad Dhani yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya berujung masalah hukum.

Mulanya, band Dewa 19 yang ada di daerah kelahirannya hadir untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.

Dari situ, Dhani membuat vlog yang diunggah di akun instagram-nya.

Isi vlog itu terkait permintaan maaf Dhani kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menghadiri massa aksi.

Selain itu, Dhani juga menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang 'idiot'.

Atas video tersebut, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini