Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Pulang ke Rumah Naik Mobil Unimog, Dijemput Mulan Jameela dan 3 Anak

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Dhani dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Baru Dua Bulan Rampung, Talud Jalan Provinsi di Samalanga Sudah Rusak

Dikaitkan dengan Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Eks Kombatan GAM Pidie Jaya Ingatkan Kapolda Sumut

WH Sebar Selebaran Berisi Seruan Terkait Penyambutan Tahun Baru

Berita Terkini