Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Dhani dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.
Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
• Baru Dua Bulan Rampung, Talud Jalan Provinsi di Samalanga Sudah Rusak
• Dikaitkan dengan Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Eks Kombatan GAM Pidie Jaya Ingatkan Kapolda Sumut
• WH Sebar Selebaran Berisi Seruan Terkait Penyambutan Tahun Baru