3. Diinterogasi dan disiksa
Di lokasi yang mirip dengan sebuah penginapan itu, HF mengaku diinterogasi tentang keterlibatanya dengan kasus pencurian rumah yang melibatkan temannya.
Selama proses interogasi berlangsung, selain kekerasan verbal ia juga dipukuli dengan menggunakan benda tumpul.
Beberapa pukulan juga mendarat di tubuhnya. Pukulan itu mengenai mata kiri, telinga, tangan, hingga kaki.
Bahkan hingga sekarang, kupingnya masih merasa mendengung.
"Dibawa di sebuah tempat diinterogasi dipukul bagian mata kuping dengan benda tumpul," katanya ditemui di rumah saudaranya di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (30/12/2019).
Penyiksaan baru berhenti saat temannya mengatakan, kalau dirinya tidak terlibat.
4. Tidak terbukti, HF dibebaskan
Setelah selesai di interogasi dan tidak terbukti terlibat dalam kasus perampokan rumah, HF dan beberapa temannya kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.
Hanya saja, ia dipisahkan dengan kelima temannya yang terbukti menjadi pelaku perampokan rumah.
Kemudian pada Kamis (26/12/2019) ia dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus kriminal tersebut.
Meski sudah resmi dibebaskan, ATM dan ponsel yang disita oleh anggota polisi tersebut tak juga dikembalikan.
5. Lakukan visum dan lapor ke Polda DIY
Setelah merasa diperlakukan secara semena-mena oleh petugas kepolisian, HF yang masih mahasiswa semester satu ini memberanikan diri minta keadilan.
Jumat (27/12/2019), ia melakukan visum di RS Yogya.