“Belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara, kami pastikan itu belum ada indikasi tindak pidana korupsi,” kata Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Kombes Pol T Saladin.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh angkat bicara terkait dugaan terjadinya praktik korupsi dalam proyek pembangunan gerbang.
Tepatnya Gapura Geurutee, Aceh Jaya, pada tahun 2016 silam.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol T Saladin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (5/1/2020).
“Belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara, kami pastikan itu belum ada indikasi tindak pidana korupsi,” kata Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Kombes Pol T Saladin.
Kedua pejabat utama Polda Aceh ini menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal, yang meminta polisi membeberkan hasil pengusutan proyek tersebut.
• Wartawan di Aceh Barat Diancam Tembak, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan
• Pakistan Tak Izinkan Wilayahnya Jadi Pangkalan Perang Amerika Serikat Maupun Iran
• VIDEO - Ditemukan Sejumlah Titik Medan Magnet di Aceh Besar, Bupati Mawardi Ali Ikut Menjajalnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal mengatakan Pemkab Aceh Jaya telah menganggarkan Rp 1,4 miliar dalam APBK 2020.
Dana itu untuk pembangunan lanjutan gerbang Geurutee di kaki gunung Geurutee, Aceh Jaya dari arah Banda Aceh.
Sebelumnya menurut Asrizal, sudah dianggarkan dalam APBK pada dinas PUPR tahun 2016, namun pekerjaannya tidak selesai dan menjadi temuan BPK.
"Pekerjaan sebelumnya itu sudah menjadi temuan dan pernah diselidiki Polda Aceh, namun sampai saat ini belum ada titik terang," beber Asrizal.
Oleh karena itu dia berharap, Polda Aceh dapat memberikan kepastian hukum terkait temuan BPK dan pernah diselidiki oleh Polda Aceh itu.
Polda Aceh secara tegas memastikan, bahwa pembangunan itu tidak ada persoalan.
Tidak selesainya pembangunan gerbang Geurutee itu menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono karena kondisi alam.
Menurut Ery, kasus tersebut awalnya masuk ke Polda Aceh melalui dumas (pengaduan masyarakat) pada tahun 2017.
Dari dumas, kemudian dikeluarkan surat perintah tugas (springas) untuk dilakukan lidik.
Dari dumas, dibuat laporan informasi dan anggota melakukan penyelidikan melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Itu masih pralidik, anggota mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan cek fisik terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun tersebut,” kata Ery.
Dari hasil pulbaket itu ditemukan, bahwa pembangunan gapura Geurutee di kaki gunung Geurutee itu tidak selesai.
Tetapi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan kondisi alam yang saat itu tidak mungkin melanjutkan pengerjaannya.
“Saat itu musim hujan dan curah hujannya sangat tinggi, jadi tidak bisa dilanjutkan,” jelas Ery.
Selanjutnya, Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memutuskan kontrak secara resmi dengan PPK.
Saat itu progres pekerjaannya sudah mencapai 55 persen.
“Kemudian rekanan menarik termin sebanyak 51,86 persen dari total anggaran Rp 1,4 miliar.
Padahal pekerjaan itu progresnya saat itu melebihi dari penarikan termin, yaitu 55,46 persen.
Jadi sisa anggaran sudah dikembalikan ke negara,” kata Ery.
Polda Aceh memastikan tidak ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Melalui laporan hasil penyelidikan tidak ada bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, sehingga penyidik menghentikannya.
“Proyek itu dihentikan pengerjaannya karena kondisi alam, dan sisa anggaran sudah dikembalikan.
Jadi sekali lagi kita pastikan tidak ada tindak pidana korupsi di situ, tidak ada bukti-bukti yang mengarah ke sana,” pungkas Kombes Pol Ery Apriyono.
Polda Aceh juga memastikan, bahwa tidak ada persoalan jika saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah menganggarkan kembali anggaran untuk proyek lanjutan.
“Silakan, tidak masalah, dan kita juga akan menyurati Pemerintah Aceh Jaya dengan tembusan Ketua DPRK terkait penghentian penyelidikan kasus tersebut,” pungkas Kombes Pol Ery Apriyono. (*)