Berita Aceh Utara

Senjata Pada Tersangka Pengancam Camat Pernah Digunakan Tentra Raman? Ini Penjelasan Polisi

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan senjata airsoft gun jenis pistol yang disita dari BT.

Ditambahkan AKP Indra, apakah ada keterkaitan antara BT dengan Tentra Raman, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. 

Sedangkan untuk kronologis dugaan pengancaman yang dilakukan BT pada camat Sawang, terjadi  pada 9 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang kerja camat Sawang tersebut. 

Diawali tersangka mengirim satu pesan singkat (SMS) kepada camat untuk meminta jumpa karena ada hal yang ingin dibicarakan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, lanjut AKP Indra, tersangka menjumpai camat. Selanjutnya camat dan tersangka masuk ke dalam ruang kerja camat. Saat mereka sudah berdua saja di dalam ruangan, maka tersangka meminta uang dengan mengatakan. "Kamoe kadeuk, perle peng sijuta" (Kami sudah lapar, perlu uang satu juta).

Pemimpin Baru Pasukan Quds Iran Menangis di Peti Mati, Lihat Foto-foto Pemakaman Qasem Soleimani

Ini Permintaan Terakhir Ria Irawan Sebelum Meninggal Dunia, Sang Kakak Berkali-kali Ucap Takbir

Iran Siapkan Hadiah Rp 1,1 Triliun untuk Kepala Donald Trump, Sebut akan Serang Gedung Putih

Setelah itu tersangka memperlihatkan pistol jenis FN yang saat itu belum diketahui kalau senjata tersebut adalah air soft gun. Senjata dikeluarkan tersangka dari pinggangnya.

Setelah memperlihatkan senjata tersebut, tersangka langsung keluar dari ruangan melakui pintu belakang. 
Tidak lama kemudian, tersangka kembali menghubungi camat melalui SMS"Itu hanya kamu saja yang tahu ya, saya tunggu di warung yang saya bilang tadi".

Lalu tersangka kembali mengirim SMS. "Dimana saya tunggu kamu, itu terpaksa saya lakukan karena kami sudah lapar, itu yang Anda lihat tadi, cukup Anda yang tahu". 

Jadi menurut AKP Indra, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan resmi ke Polsek Sawang untuk proses lanjutan.

Polisi pun berhasil menangkap BT pada Jumat (3/1/2020) malam di rumahnya kawasan Sawang Aceh Utara. Polisi juga menyita satu air soft gun jenis pistol FN dan dua kaleng cat hitam. 

Untuk sementara ini, BT pun dibidik dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP sub Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Bahaya! Lantai Jembatan Handel di Aceh Singkil Jebol

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengancam Wartawan di Aceh Barat

Fenomena Medan Magnet di Aceh Besar, Pakar: Pengujian Sederhana Bisa dengan Waterpass

Berita Terkini