Tak Cuma Reynhard Sinaga yang Terjerat Kasus, Ayahnya Ternyata Juga Masuk Daftar Buronan di Riau

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita viral hari ini - Viral kasus Reynhard Sinaga. Dicap sebagai Predator LGBT terhoror dalam sejarah hukum Inggris, Pakai obat-obatan saat lakukan.

SERAMBINEWS.COM - Pelaku kejahatan seksual di Inggris Reynhard Sinaga ternyata masih memiliki misteri.

Ternyata ayah Reynhard Sinaga masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO atau buronan DLH Riau, ini kasus yang menjerat Saibun Sinaga.

Ayah Reynhard Sinaga yakni Saibun Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Rekam Anggota Polwan Sedang Mandi, Bripka RA Disanksi Diarak Keliling Polda

Sering Dijumpai di Rawa atau Sawah, Sayuran Ini Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan

Kepala Rudal Ditemukan di Lokasi Jatuh Pesawat Ukraina, Semua Penumpang Tewas

Terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya itulah Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Agus menerangkan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Namun menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (8/1/2020).

Pada perkara pidana perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Saibun Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka.

Reynhard Tersandung Kasus Pemerkosaan Terbesar, Sang Ayah: Hukuman Sesuai dengan Kejahatannya

Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga Sudah sejak 2017, Kenapa Baru Dipublikasikan 2020?

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan itu, Saibun Sinaga sempat menyatakan banding.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Halaman
123

Berita Terkini