Illegal Logging

Walhi Aceh Dukung Penindakan Hukum Kasus Ilegal Loging 7 Ton di Agara

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 7 ton kayu ilegal Loging di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di blok Kuning Abadi, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, yang ditemukan dimusnahkan dengan cara dicincang-cincang.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus penemuan kayu ilegal loging di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap yang pengamanannya sangat ketat.

Jumlah kayu 24 batang kayu hutan jenis sembarangan ukuran 2x2, sebanyak 110 batang kayu ukuran 2x3, sebanyak 11 batang kayu ukuran 2x4, sebanyak empat batang kayu ukuran 3x3, dan 14 lembar kayu sembarangan jenis papan dan di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap masih ada empat batang kayu balok tim yang akan dipergunakan untuk proyek PLTMH Lawe Sikap, serta banyak kayu yang sudah terpasang pada bangunan bendungan proyek PLTMH Lawe Sikap.(*)

BREAKING NEWS - Bangunan Eks SMK Banta Achmad Kualasimpang Aceh Tamiang Terbakar

Jenazah Bupati Bireuen H Saifannur Diperkirakan akan Tiba di Kediamannya di Paya Meuneng Besok Subuh

Bupati Bireuen H Saifannur Meninggal, Seluruh SKPK Bireuen Dianjur Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Lahan di Kaki Gunung Lampasi Engking Aceh Besar Terbakar

Berita Terkini