Berita Banda Aceh

Polsek Ulee Kareng Amankan Pencuri dari Amukan Massa, Pelaku Pernah Beraksi di Beberapa Lokasi Ini

Penulis: Misran Asri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Ulee Kareng, AKP Vifa (kanan) bersama sejumlah anggotanya menghadirkan tersangka KS yang ditangkap warga Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, setelah gagal mencuri di desa itu, Kamis (23/1/2020).

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh, mengamankan KS (36) seorang pria warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (23/1/2020) siang.

Pelaku yang berprofesi seorang buruh bangunan tersebut ditangkap oleh warga dalam kasus pencurian dompet milik Asmariah (54), warga Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Fibriana Sari SIK MH, mengatakan pelaku KS, mencuri dompet milik Asmariah yang diletakkan di atas lemari ruang keluarga rumahnya.

Modus Pergoki Istri Selingkuh, Pasangan Suami Istri Peras Korban, Dikasih Mobil Karena Tak Ada Uang

AKP Vifa menerangkan korban yang tidak mengenal pelaku KS, tiba-tiba terlihat masuk ke dalam rumahnya, dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pelaku yang mengenakan helm hitam saat menjalankan aksinya tersebut tanpa canggung langsung menuju ke ruang keluarga dan langsung meraba-raba di atas lemari di dalam rumah Asmariah.

Korban yang melihat gelagat yang tidak baik tersebut langsung meneriaki maling.

Karena panik aksinya tersebut diketahui oleh pemilik rumah, tersangka KS pun berupaya melarikan diri.

"Sambil meneriaki maling, korban sempat mengejar pelaku. Bahkan korban Asmariah sempat menarik baju," sebut Vifa.

Video Viral Anak Tergantung dengan Kaki ke Atas, Polisi Periksa Ibu dan Perangkat Gampong Beurawe

Namun, lanjut Kapolsek Ulee Kareng ini, tersangka berhasil melepaskan diri dan langsung menaiki sepeda motor Yamaha Mio Soul BL 4822 LAB miliknya yang sudah disiagakan di depan rumah korban.

Tapi, warga setempat yang mendengar teriakan korban Asmariah, langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai pelaku, sehingga tersangka KS pun terjatuh dari kendaraannya itu.

Begitu tersangka KS ditangkap, beberapa warga setempat langsung menghubungi pihak Polsek Ulee Kareng.

"Kita bergerak cepat begitu mendapat laporan serta eminta warga untuk tidak main hakim sendiri.

Alhamdulilah, dari tingkat kesadaran masyarakat, sehingga pelaku terhindar dari amukan massa.

Tersangka KS langsung kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangannya," sebut mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini.

Istrinya Sering Diintip Saat Mandi dan Dipeluk, Keponakan Bacok Paman Hingga Tewas 

AKP Vifa menerangkan dari pengakuan tersangka KS, sebelum tertangkap saat melakukan aksinya mencuri dompet milik warga Gampong Ilie.

Sebelumnya tersangka sudah menjalankan aksinya di sejumlah tempat, dalam wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka KS yang ditangkap warga Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, yang gagal menjalankan aksi pencuriannya di desa tersebut, Kamis (23/1/2020). (FOR SERAMBINEWS.COM)

Dari kedua wilayah itu pelaku menjalankan kejahatannya, di Gampong Lamsabang, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Di Gampong Lamsabang, tersangka juga mencuri dompet milik warga setempat.

Lalu, tersangka KS juga mengaku pernah mencuri Hp dan uang di warung nasi di kawasan Gampong Ceurih Ulee Kareng, Banda Aceh.

Istri Baru Tahu Suaminya Anggota TNI Gadungan Setelah Menikah 7 Tahun, Curiga Jarang Masuk Kantor

Selanjutnya tersangka juga pernah mencuri uang di TPA Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh serta pencurian di sejumlah rumah warga Ilie Ulee Kareng, Banda Aceh.

"Pelaku mengakui saat menjalankan aksinya selama ini nekat masuk ke dalam rumah yang menjadi targetnya.

Bahkan pelaku akan masuk ke setiap ruangan untuk bisa mencuri barang-barang berharga di dalam rumah yang menjadi sasarannya itu," papar AKP Vifa.

Kapolsek Ulee Kareng ini pun menerangkan dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka KS.

Petugas menemukan ada empat dompet, sebuah HP merek Nokia satu lembar STNK Yamaha Vixion BL 3635 EL serta satu lembar Kartus Indonesia Sehat (KIS) atas nama Misfandi serta uang senilai Rp 1,5 juta dan satu helm.

Untuk saat ini tersangka KS sudah ditahan di sel Mapolsek Ulee Kareng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan buruh bangunan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Survei Ombudsman Aceh, 4 Daerah Masih Berstatus Zona Merah Terkait Kepatuhan Pelayanan Publik

Berita Terkini