Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA --- Komite I DPD RI mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka perbaikan hal-hal yang terkait masalah desa.
Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan perlu adanya curah pendapat antara DPD RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan mengingat desa adalah garda terdepan negara.
“Komite I mendorong peningkatan koordinasi, antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan tugas pokok dan fungsi,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan, Selasa (28/1/2020).
Teras yang juga senator asal Kalimantan Tengah mendukung peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi aparat desa.
“Kami juga meminta agar dapat memaksimalkan sumber keuangan desa dan memberikan afirmasi pada desa tertinggal agar tidak terjadi kesenjangan desa di wilayah barat dengan desa di wilayah timur Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, MIP dalam rapat tersebut mengatakan bahwa pemerintahan Pusat gagal menjalankan UU Desa No 6 tahun 2014.
“Pemerintah Pusat melanggar UU Desa, karena menempatkan dana desa secara top down, bukan buttom up. Sesuai dengan semangat UU Desa, bersifat desentralisasi penuh bukan sentralisasi baru,” tegas Fachrul Razi, senator asal Aceh.
Dalam evaluasinya, Fachrul Razi mengatakan bahwa dana desa yang dikucurkan sejak 2014 telah menyerap dana negara sebesar 329,8 triliun, namun hanya menurunkan 1,32 % kemiskinan dan 1,48 % pengangguran.
“Kegagalan ini terjadi karena dana desa di perebutkan tiga kementerian dengan semangat sentralisasi kebijakan, bukan desentralisasi penuh oleh desa,” tegas Fachrul Razi.
• Polisi Segera Panggil Reje Kampung Terkait Dana Desa Rp 318 Juta
• Bupati Sosialisasikan Perbup Turunan UU Desa
Fachrul Razi meminta pemerintah mengembalikan semangat UU Desa, dengan tidak melanggar filosofis lahirnya UU Desa agar desa menjadi mandiri, kuat, maju dan demokratis.
Fachrul Razi juga meminta agar Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melibatkan DPD RI terkait dana desa.
“DPD RI memiliki peran strategis dalam membangun desa dan menjadikan desa sebagai subjek dalam membangun Indonesia dari desa,” tutupnya.
Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara, Marthin Billa mengatakan pentingnya pelatihan aparat desa karena persoalan di desa banyak yang terkendala masalah administrasi. “Sebaiknya yang dikejar bukan hanya penyerapan dana tetapi juga bagaimana tepat sasaran, sehingga perlu ada asistensi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan mengatakan, untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Kemendagri akan mendirikan sekolah desa.
“Dalam waktu dekat kita akan mengundang perguruan tinggi untuk mengembangkan SDM desa. Kita juga sudah melatih sekitar 4.000 camat dari 8.000 camat di Indonesia untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid menyebutkan hal paling penting dalam evaluasi adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurutnya, dari Tahun 2015-2019, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) desa turun 1,48% dari 4,93 % pada tahun 2015 menjadi 3,45% pada tahun 2019.
“Hal ini menunjukkan ada peningkatan kesempatan kerja, selain itu capaian lain ada penurunan stunting, dan muncul banyak BUMDes untuk pengembangan ekonomi desa,” terangnya.