Berita Bener Meriah

Polisi Segera Panggil Reje Kampung Terkait Dana Desa Rp 318 Juta

Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bener Meriah akan segera memanggilKepala Desa (Reje Kampung) dan Sekdes Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar..

Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim. 

Polisi Segera Panggil Reje Kampung Terkait Dana Desa Rp 318 Juta 

 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bener Meriah akan segera memanggil Kepala Desa (Reje Kampung) dan Sekdes Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, terkait dugaan penggelapan dana desa oleh MT (35) yang merupakan operator desa dan juga bendahara di kampung tersebut.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim kepada wartawan, Senin (27/1/2020) mengatakan, akan segera memanggil Reje Kampung dan Sekdes, karena setelah adanya perwakilan warga Kampung Tanjung Pura melaporkan MT terkait dugaan penggelapan dana desa.

“Setelah ada laporan warga ini, kita akan buat surat panggilan kepada Reja dan Sekdes kampung tersebut untuk kita mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim.

Disebutkanya, tadi perwakilan warga Kampung Tanjung Pura, melaporkan MT terkait dugaan penggelapan dana desa sekitar Rp 318 juta, namun untuk jumlahnya kita harus audit terlebih dahulu benar atau tidak jumlah itu. 

327 Ekor Kuda Meriahkan Pacuaan Tradisional Gayo di Bener Meriah

Jalan Lintas Geumpang-Meulaboh Berlumpur, Akibat Aktivitas Angkutan Galian C

Rapat DPR Dengan KPK, Politisi PDIP dan Demokrat Adu Mulut, Desmond: Kita Skors Dulu Biar Dingin

Menurut Iptu Rifki, selanjutnya kita akan lihat apa benar laporan itu, dan kita akan tindak lanjuti lebih lanjut. “Nanti bukti-buktinya akan kita mintai, saat pemanggilan Reje dan Sekdes, kita juga akan audit secara manual,” kata Iptu Rifki.

Sementara itu, perwakilan warga Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Senin (27/1/2020) telah melaporkan kasus dugaan penggelapan dana desa oleh MT (35) ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bener Meriah.

Perwakilan warga Kampung Tanjung Pura, Raudhi mengatakan, hari ini pihaknya telah melaporkan secara resmi kasus dugaan penggelapan dana desa oleh oknum operator desa yang berinisial MT ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bener Meriah.

Selain itu, Ketua Pemuda Kampung Tanjung Pura, Sahrial Konadi yang juga hadir ke Polres Bener Meriah, menyampaikan, bahwa pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian.

Jalan Lintas Geumpang-Meulaboh Berlumpur, Akibat Aktivitas Angkutan Galian C

Anisa Chairuna, Ikut Pertemuan Nasional Mahasiswa Hubungan Internasional se-Indonesia di Yogyakarta

"Kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan cukup meresahkan kami, khusunya warga Tanjung Pura. Untuk itu, kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dalam mengusut kasus ini demi adanya kepastian hukum." ujar Konadi.

Sebelumnya, MT (35) operator desa yang juga bendahara di Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, diduga membawa kabur dana desa sebesar Rp 318 juta. 

Reje Kampung Tanjung Pura, Alwin, mengatakan, MT (35) telah mencairkan uang di bank dengan cara memalsukan tanda tangannya dan membawa kabur dana desa sebesar Rp 318 juta serta satu unit laptop.

Alwin juga mengatakan, MT sudah tidak berada di kampung sejak 31 Desember 2019, namun pihaknya baru menyadari MT kabur pada tanggal 8 Januari 2020 dan kemudian melaporkan perihal tersebut pada Camat Kecamatan Bandar dan Polsek Bandar secara lisan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved