Selain itu, BPKH juga terus berupaya untuk tidak sekedar menempatkan dana haji dalam bentuk deposito yang nilai manfaatnya relatif rendah.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu BPIH mencapai Rp 70,6 juta per orang.
Biaya tersebut diambil dari Direct Cost dan Indirect Cost.
Direct Cost merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji.
Sedangkan Indirect Cost diambil dari investasi dan pengelolaan uang.
Sudah tiga tahun terakhir, BPIH tidak mengalami penyesuaian.
Padahal, setiap tahun biaya riil haji terus naik yang dipengaruhi oleh inflasi, fluktuasi mata uang, biaya penerbangan, makan, penginapan, dan lain-lain.
Bila tahun 2020 tidak ada penyesuaian BPIH maka dikhawatirkan akan memberatkan beban Indirect Cost atau subsidi nilai manfaat.
• Edi Suhendri Dipecat Karena Kasus Mesum, Ketua Panwaslu Subulusalam kini Dijabat Syahrianto Lembong
• BPOM Periksa Makanan di Lapangan Pacuan Kuda Bener Meriah, Indikasi ada Penggunaan Boraks
• Wakil Bupati Pidie Kukuhkan Forkompira Kota Langsa, Warga Pidie di Perantauan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diputuskan DPR, Biaya Haji 2020 Tidak Naik"
Penulis : Deti Mega Purnamasari