Musjoko Isneini Lembeng adalah mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali memeriksa sejumlah pejabat di Kota Subulussalam.
Pemeriksaan ini terkait perkara lima paket proyek yang diduga fiktif.
Kini giliran, Musjoko Isneini Lembeng, yang diperiksa Kejari Subulussalam, Kamis (6/2/2020).
Musjoko Isneini Lembeng adalah mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.
Pemeriksaan dirinya dalam kapasitas saat masih menjabat jabatan itu.
• Pengurus KONI Subulussalam Dikukuhkan, Walkot Bintang: Program Kerja Harus Terukur dan Terlaksana
Sedangkan sekarang Musjoko menjabat Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah diperiksa kejaksaan dalam kapasitasnya saat menjabat sekretaris DPUPR.
Selain Musjoko, kejari juga dilaporkan memeriksa bendahara DPUPR Erni.
”Benar, kami diundang kembali memberikan keterangan,” kata Musjoko yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (6/2/2020).
Musjoko mengatakan dia dipanggil ke Kejari Subulussalam sekitar pukul 11.00 WIB tadi.
Musjoko membenarkan jika panggilan tersebut terkait permintaan keterangan seputar lima paket proyek yang diduga bermasalah karena ditenggarai fiktif.
“Hari ini giliran kami dua orang diperiksa, saya dan bendahara,” ujar Musjoko.
• Jelang Laga ke Tingkat Nasional, Finalis Miss Asia Global Aceh 2020 Butuh Dukungan Pemda
Ditanyai wartawan seusai pemeriksaan ini, Musjoko Mengakui ada menandatangani dokumen sebagai sekretaris DPUPR Subulussalam kala itu.
Namun, kata Musjoko dia menandatangani karena telah tuntas diteken oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) .
Ini, lanjut Musjoko sudah lumrah dilakukan apabila dokumen sudah diteken PPTK, maka dia langsung meneken.
Sebab, dokumen tersebut menurut Musjoko awalnya diperiksa oleh PPTK dan jika lengkap dan tidak bermasalah maka diteruskan ke sekretaris hingga ke Kepala Dinas atau KPA.
Musjoko mengatakan saat menandatangani dokumen paket proyek yang kini bermasalah tersebut, ia baru saja masuk ke DPUPR selaku sekretaris.
Jabatan ini sebagai pengembalian PNS atau pejabat yang dikembalikan karena perintah Mendagri RI.
• Ini Penjelasan Kajari Abdya atas Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif Anggota DPRK
Dia masuk 1 Juli, namun dalam absen belum tercatat.
Nah, saat itu, kata Musjoko langsung disodori dokumen untuk diteken.
Tanpa curiga, Musjoko langsung menandatangani dengan alasan telah diteken PPTK.
Musjoko adalah satu dari 309 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi September 2018 dan mengajukan ‘gugatan’ ke Mendagri RI hingga akhirnya diperintahkan dikembalikan.
Nah, usai dilantik jadi Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE, pun akhirnya merealisasikan perintah Mendagri dengan mengembalikan ratusan ASN korban mutasi.
• Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan TKA asal China yang Bekerja di Linge Aceh Tengah
Salah satunya Musjoko dari staf ke sekretaris DPUPR Subulussalam.
Lantas, sebagai pejabat yang telah dikembalikan, Musjoko mengaku langsung masuk ke kantor dan melapor ke atasan.
Meski saat itu diakui namanya belum masuk dalam absen.
Nah, ternyata momen ini dimanfaatkan oleh oknum yang bermain dalam pusaran kasus proyek fiktif meminta tandatangan Musjoko selaku sekretaris DPUPR.
”Karena sudah diteken semua staf, maka saya teken juga. Kala itu saya juga sempat bertanya apakah sudah tuntas semua. Dijawab sudah klar.
Taunya bermasalah. Benar saya teken. Tapi saya sama sekali tidak paham dan tidak ada sangkut pautnya.
• Nazila, Mahasiswi yang Jago Bernyanyi dan Mengaji, Ini Sederet Prestasinya
Intinya kalau meneken saya akui tapi soal proyek ini ternyata bermasalah saya sama sekali tidak tau makanya saya merasa terjebak,” pungkas Musjoko
Musjoko pun berharap agar masalah yang membelit kantor tempat dia bekerja semasa jadi sekretaris tidak melibatkannya.
Sebab, sebagaimana penjelasannya, dia sama sekali tidak terlibat dalam permainan dugaan proyek fiktif yang sekarang diusut pihak Kejaksaan Kota Subulussalam.
Musjoko berharap dalang yang membuat masalah hingga menyeret mereka ke ranah hukum ini segera terungkap tanpa mengorbankan pihak tak bersalah.
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Kejari Subulussalam dikabarkan telah memeriksa sejumlah pejabat DPUPR Kota Subulussalam.
• Kantor Imigrasi Takengon Ikut Awasi TKA asal China, Antisipasi Virus Corona
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan lima proyek fiktif anggaran tahun 2019 yang terbongkar jelang akhir tahun lalu.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com dari salah satu sumber, pemeriksaan untuk Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) ini untuk kedua kali.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Desember 2019 lalu.
Beberapa pejabat yang diperiksa tahun lalu menurut sumber seperti mantan Sekretaris DPUPR Musjoko Isneini Lembeng, PPTK, bendahara dan pembantu bendahara.
Selain di DPUPR, pihak kejaksaan juga dilaporkan memeriksa pejabat BPKD serta oknum rekanan.
"Sudah banyak yang diperiksa, pejabat PUPR dan BPKD termasuk ada oknum rekanan," ujar sumber
Sebagimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kini melakukan penyelidikan (lidik) kasus dugaan proyek fiktif.
Ya, proyek fiktif di DPUPR Subulussalam.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam (Kajari), Mhd Alinafiah Saragih, kepada Serambinews.com, Rabu (29/1/2020).
Kajari Mhd Alinafiah yang dikonfirmasi Serambinews.com via pesan whatsapp masih irit memberikan keterangan.
Alasannya, karena perkara ini masih tahap penyelidikan atau lidik.
Sejauh ini, kata Kajari Mhd Alinafiah, timnya masih melakukan tahap pengumpulan data dan keterangan, untuk ditingkatkn ke penyidikan.
Namun saat ditanya sudah berapa pejabat atau pihak yang dimintai keterangan, Kajari Mhd Alinafiah belum membeberkan.
Begitu pula ketika ditanyai soal kabar yang beredar jika sejumlah pejabat atau kepala dinas terkait telah dipanggil ke kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan menyangkut kasus dugaan proyek fiktif tersebut.
Intinya, kata Kajari Alinafiah, pihaknya akan segera meningkatkan status kasus dugaan proyek fiktif ke penyidikan.
”Begini dinda karena masih tahap lidik, mohon maaf belum bisa saya memberi informasi, tapi yang jelas akan segera ditingkatkan ke penyidikan, terimakasih adinda,” ujar Kajari Alinafiah
Sebelumnya, Kajari Alinafiah juga menyatakan jika mereka terus mengusut kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi dalam anggaran 2019 di Kota Subulussalam.
”Kita tangani itu, proyeknya namun masih penelusuran,” kata MHD Alinafiah Saragih kepada Serambinews.com, Kamis (9/1/2020) usai peresmian Mapolres Subulussalam.
Kajari Mhd Alinafiah mengatakan, proses pengusutan kasus dugaan proyek fiktif yang terjadi di DPUPR Kota Subulussalam ini masih tahap klarifikasi.
Namun, kata Kajari Alinafiah, pihaknya tidak main-main dalam masalah ini. Kasus ini, kata Kajari akan tetap diusut lantaran sangat merugikan uang Negara.
”Kita tidak main-main ini, tapi sekarang masih tahap klarifikasi,” ujar Alinafiah.
Kasus dugaan proyek fiktif di Kota Subulussalam mencuat akhir 2019 lalu dan anggarannya dikabarkan mencapai Rp 895 juta.
Hal ini terungkap atas penelusuran Serambi, Senin (18/11/2019) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.
Kepala DPUPR Kota Subulussalam, Alhaddin yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya terkait dugaan proyek fiktif berupa pembangunan MCK di Penanggalan maupun jalan sebelum dia menjabat di dinas itu.
”Kabar-kabar yang beredar begitu tapi itu sebelum saya menjabat,” kata Alhaddin.
Alhaddin mengakui mendapat informasi soal desas-desus dugaan proyek fiktif di dinas tersebut.
Alhaddin sendiri mengaku masuk ke dinas tersebut September lalu sehingga jika pun terjadi kegiatan tersebut sebelum menjabat di DPUPR.
Selain itu, Alhaddin juga memastikan proses penarikan dana yang diduga fiktif bukan dari DPUPR tapi Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD).
Sedangkan kasus lain yakni dugaan proyek yang nilainya miliaran Alhaddin mengaku telah memerintahkan anggotanya menelusuri ke BPKD dan menemukan lima paket pekerjaan yang dicurigai.
Kelima paket pekerjaan yang dananya mencapai Rp 895 juta itu adalah pembangunan jalan.
Kelimanya yakni paket jalan di kampung Bangun Sari Kecamatan Longkib senilai Rp 186 juta.
Kemudian paket pekerjan jalan Kampung Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri senilai Rp 176 juta.
Selanjutnya, paket pekerjaan jalan Panglima Sahman Kecamatan Rundeng sebesar Rp 182 juta dan paker pekerjaan jalan kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib senilai Rp. 176 juta.
Terakhir, paket pekerjaan senilai Rp 175 juta senilai Rp 175 juta.
Total anggaran kelima paket ini mencapai Rp 895 juta.
Modus permainan terhadap kelima proyek ini disinyalir dananya sudah ditarik padahal pekerjaan belum ada.
Paket ini rencananya masuk dalam anggaran perubahan 2019.
Namun setelah mendapat informasi terkait, Kadis PUPR Alhaddin memerintahkan agar pekerjaan kelima proyek tersebut tidak tidak dilanjutkan.
“Anggota saya suruh menelusuri ke BPKD dan ada lima paket proyek yang disinyalir dananya sudah ditarik dan ini sudah saya perintahkan untuk tidak diproses,” pungkas Alhaddin
Kasus lima paket proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam anggaran 2019 yang diduga fiktif semakin gamblang.
Pasalnya, proses pencairan dana yang nilainya mencapai Rp 895 juta ternyata dengan mencatut nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan memalsukan tandatangannya. (*)